Advokatnews || Bitung, Sulawesi Utara- Galian C diwilayah perumahan Rizky Air Hujan kota Bitung Sulawesi Utara, Dibiarkan beroperasi, Diduga ada penyetoran kepihak Oknum wilayah Hukuk hingga hal itu terus beraktifitas, Kamis (25/08/2022).
Sebelumnya kegiatan itu sempat dihentikan karena warga sekitarnya merasa terganggu dengan aktifitas tersebut, Namun kegiatan itu kembali peroperasi ditempat yang sama.
Diduga kuat Galian C diwilayah perumahan Rizky Air Hujan dibiarkan beroperasi, Karena ada setoran kepihak Oknum Aparat Hukum wilayah, Hingga hal itu terus beroperasi.
Sementara warga sekitarnya merasa heran dengan kembalinya aktifitas itu, Padahal beberapa hari yang lalu sempat komplein Karena sangat mengganggu kenyamanan warga.
Mobil muatan Pasir yang berasal dari Galian C, Sangat memengaruhi kenyamanan warga sekitarnya, Karena Mobil muatan pasir yang berasal dari Galian C, Bolak-balik didepan atau dibelakang Rumah warga.
Sedangkan Aktifitas tersebut beroperasi 1×24 jam, “Disiang hari ataupun dimalam hari”, Dan bukan hanya itu tetapi warga dijalan raya pun merasa terganggu dengan aktifitas tersebut.
Ditambah dengan Pasir yang berceceran dijalan, Sangat membahayakan para Pengemudi yang lain sedang berkendara dijalanan.
Diduga Pengelola Galian C menjadi Jinak karena Oknum Petinggi membiasakan hal itu dilakukan, Ditambah ada Penyetoran kepihak Oknum hingga kegiatan ilegal tersebut terpelihara.
Dengan adanya Pembiaraan Galian C beroperasi sudah Jelas melanggar peraturan yang sudah ditentukan Oleh Undang-undang, Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan Galian tersebut.
Dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan b dilakukan oleh Menteri, (2) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan Galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat
terdapatnya bahan galian itu.
(3) Dengan memperhatikan kepentingan pembangunan Daerah khususnya dan Negara, Umumnya Menteri dapat menyerahkan pengaturan usaha pertambangan bahan Galian tertentu dari antara bahan-bahan Galian tersebut.
Dalam usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh, a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, b. Perusahaan Negara, c. Perusahaan Daerah, d.Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah, e. Koperasi, f. Badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal
12 ayat (1).
G. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan/atau Daerah dengan Koperasi dan/atau Badan/Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), h. Pertambangan Rakyat.
Maka dengan segala ketentuan yang dimaksud dari Undang-undang dan peraturan tersebut, Pengelola Galian C dan Oknum yang terkait didalam hal itu sudah Jelas menantang Hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini.
(TOMY, TIM)