Masyarakat Cibitung Menagih Janji DPUPR Bulan Juli

Spread the love

Advokatnews, Cibitung | Kabupaten Bekasi – Masyarakat Cibitung yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat  Cibitung ( AMMC) menagih janjinya kepada DPUPR.

Sehubungan dengan telah di tanda tanganinya fakta integritas pada tanggal 22 Juni 2021, bertepatan dengan adanya Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh AMMC,
fakta integritas tersebut di tanda tangani oleh Pihak PUPR dalam hal ini yaitu Ade Taufik Binamarga PUPR, berjanji akan mempercepat pembangunan ke Kecamatan Cibitung Jl. Ruas Cikadu-Pasir nangka seluas 430 M, dengan pagu anggaran

1.290.000.000,00 M, ia berjanji akan memulai pembangunan di bulan Juli, namun sekarang sudah tanggal 27 Juli tapi pembangunan belum juga direalisasikan, masyarakat Cibitung sudah menanti pembangunan jalan yang merupakan kebutuhan pokok yang mendesak.

Yati, selaku salah satu koordinator dari AMMC mengatakan bahwa, pada tanggal 10 Juli 2021, dirinya melihat tayangan di LPSE bahwa masa tenderisasi sudah selesai dan di menangkan oleh PT TRILOKA JAYA PERKASA,

namun hari ini belum terlihat akan adanya realisasi pembangunan, saya tidak mengetahui dimana kendalanya, apakah belum adanya surat perintah barang dan jasa atau apa, yang jelas kami masyarakat Cibitung menginginkan pembangunan di realisasikan bulan ini.
Ujar Yati ” ( Juli, 27/07/2021)

Rohim Wahyudin, yang juga merupakan perwakilan pemuda, dan mahasiswa sekaligus masyarakat cibitung juga menambahkan, jangan sampe pihak DPUPR memberikan janji palsu yang membuat kami untuk turun ke jalan lagi sekalipun di situasi pandemi seperti ini, karena banyak sekali kerugian dan permasalahan ketika infrastruktur jalan tak kunjung di bangun, apalagi sekarang memasuki musim hujan,

jalan sudah seperti pemandian kerbau. Dan Ade Taufik bagian Binamarga harus mempertanggungjawabkan apa yang ia janjikan, jangan sampe di tuntut kembali atas janjinya. “Ujar Rohim, Mengakhiri.
(Sambojah)