
KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM– Anggapan keliru bahwa masa jabatan yang berakhir atau status pensiun dapat menghapus tanggung jawab hukum atas tindak pidana korupsi kembali mencuat. Di tengah penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, publik kembali diingatkan bahwa hukum tidak mengenal istilah “pensiun” bagi pelaku korupsi.(Senin 22/6/2026
Saat ini, kasus yang menyeret Kepala Desa (Kades) Gembongan, Banyuasih, Pemekaran dan Gempol Kolot, serta mantan Camat Banyusari tengah dalam pengawasan ketat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI. Proses hukum ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia.
Analisis Hukum: Jabatan Berakhir, Pidana Menanti
Secara yuridis, tindak pidana korupsi merupakan delik formil dan delik materiil yang melekat pada perbuatan seseorang saat menjabat. Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berakhirnya masa jabatan atau status sebagai pensiunan tidak menggugurkan kewenangan negara untuk menuntut.
“Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang tidak kadaluwarsa secara moral, dan secara hukum masa jabatan bukanlah tameng. Jika ada mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan nyata) yang merugikan negara saat menjabat, maka hukum tetap berlaku meski pelaku sudah tidak lagi duduk di kursi jabatan,” ujar seorang pensiunan PNS yang pernah aktif di Kejaksaan Negeri. Menurutnya, oknum pejabat yang merasa aman setelah pensiun adalah bentuk “kegagalan paham” terhadap sistem peradilan yang berlaku.
PJN: Mengawal Hingga ke Meja Hijau Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi para terduga pelaku untuk lepas dari jerat hukum. Ketua Umum PJN, Yudhy Elwahyu, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah panjang untuk memastikan perkara ini berujung pada putusan pengadilan.
“Kami tetap akan mengawal tuntas proses hukum empat Kades dan mantan Camat sampai mereka mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, walaupun prosesnya akan berbulan atau tahun sekalipun,” tegas Yudhy Elwahyu. PJN memandang bahwa pengawalan ini penting sebagai preseden agar tidak ada lagi oknum yang merasa kebal hukum hanya karena jabatan telah berakhir.
Pengawasan ketat dari JAMWAS diharapkan mampu memutus mata rantai birokrasi yang lambat dalam penanganan perkara ini. Publik kini menanti ketegasan aparat dalam menyeret para pihak yang diduga menikmati dana desa tersebut ke meja hijau. Masa jabatan mungkin usai, namun keadilan tidak pernah mengenal kata berhenti.(U.TLY.red.tim)