Mantan Gubernur Babel Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Korupsi Tata Niaga Tambang Timah

Spread the love

Jakarta, advokatnews.com — SESUAI dengan siaran pers dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia No PR-448/069/K.3/kph.3/05/2024 yang diterima oleh Redaksi media ini, senin 27/05/2024 bahwa tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang tindak pidana khusus (JAM PiDSUS) telah memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait perkara komoditas timah di wulayah izin usaha pertambangan (IUP) di pt timah tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun empat orang saksi yang diperiksa adalah:
HT selaku Direktur CV Maria Kita (mitra IUJP PT Timah ), PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (mitra IUJP PT Timah), HS selaku Direktur CV jaya Mandiri (mitra IUJP PT Timah), selain memeriksa rekanan atau mitra IUJP PT Timah penyidik Jampidsus juga memeriksa Erzaldi Rosman Djohan selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode tahun 2017- 2022.

Mantan Gubernur Babel ini diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN @ Zen Adebi.