Maincont PT. Taiyo Sinar Mungkir, Subcont PT. Bayu Cipta Dana Di Duga Kebiri Hak Dan Potong Gaji Karyawannya

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Karawang, Advokatnews – Miris mendengar pengakuan para pekerja mekanik elektrik / ME di  gedung pergudangan milik PT. Daiwa Tetra Manunggal Konstruksi di kawasan KIIC, hal ini terlihat dari minimnya gaji yang di terima oleh para pekerja proyek yang sistem pembayaran atau penggajiannya dilakukan oleh Subcont PT. Bayu Cipta Dana.

Para pekerja subcont PT. Bayu Cipta Dana Yang hanya menerima upah perhari dengan nominal gaji pokok 60 ribu rupiah perhari dan uang makan sebagai kebijakan nominal 15 ribu rupiah perhari tidak sesuai dan nampak tidak layak dengan gaji yang semestinya di terima oleh para pekerja proyek mengacu kepada ketetapan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Bahwa terkait upah dan hak-hak lainnya bagi pekerja yang harus di perhatikan oleh perusahaan atau pengguna dari jasanya tersebut, pekerja adalah sebuah aset bagi perusahaan.
” Saya gajinya 60 ribu di tambah 15 ribu pak, di sini gajinya tuh beda beda, ada yang 70 ribu di tambah 15 ribu karena berbeda bagian, cukup enggak cukup ya di cukupi habis mau berkerja di mana lagi ” kata salah satu pekerja proyek tersebut setelah di wawancarai oleh team media Advokatnews.
Di duga ada unsur pemotongan gaji atau hak pekerja proyek di kebiri oleh oknum site manager subcont PT. Bayu Cipta Dana, karena hasil dari penelusuran team media Advokatnews mendapat informasi bahwa pihak maincont PT. Taiyo Sinar sudah memberikan gaji atau upah pekerja secara layak dengan nominal sesuai sallary.
Dinas ketenaga kerjaan daerah dan pusat harus meninjau langsung terkait permasalahan yang sedang menimpa para buruh pekerja proyek yang memprihatinkan terkait upah yang sangat minim dan nampak tidak layak tersebut, harus ada tindakan atau sanksi tegas kepada setiap perusahaan yang apabila terbukti telah melanggar ketentuan hukum sesuai dengan yang terkandung dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Site manager maincont PT. Taiyo Sinar yaitu pak Buce  mengatakan ” pengupahan atau gaji kepada para pekerja sudah sesuai sallary yang di berikan kepada subcont PT. Bayu Cipta Dana, hanya untuk sistem pengupahan Pt. Bayu saya tidak tahu menahu ” katanya
Padahal di lapangan menyebutkan fakta yang berlawanan dengan apa yang telah di sampaikan oleh pak Buce selaku site manager PT. Taiyo Sinar ketika di konfirmasi langsung oleh team Advokatnews.
Dalam hal ini team Advokatnews sudah sejak lama menyoroti persoalan tersebut, namun belum ada kejelasan sampai dengan berita ini di terbitkan, team Advokatnews masih mencari data dan informasi yang akurat dari berbagai narasumber terkait permasalahan yang sedang ramai di perbincangkan di kalangan para pekerja atau buruh dan juga awak media.
(***Team)
Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail