Advokatnews I Palembang – Seorang Mahasiswi salah satu perguruan negeri palembang kehilangan tas berisikan laptop, rabu (9/3/2022).
Atas kejadian ini Mahasiswi yang berinisial (AS) meminta bantuan kekantor hukum Arta Law Firm & Partners.
Adv.Hamka Ferynando,SH. Dari Kantor Hukum “Arta Law Firm & Partners” Mendampingi klien nya (AS) membuat Laporan Polisi ke Polsek Kemuning atas Pencurian 1 buah tas yang berisikan Laptop beserta surat-surat penting didalamnya, serta ada file skripsi yang hampir selesai.
AS menceritakan “kejadian tersebut baru saya ketahui pada hari rabu (9/3/2022) pada saat teman dari teman saya yang menginap dikosan saya pulang, saat saya mencari tas laptop di dalam kamar, sudah tidak ada, terakhir saya melihat tas laptop tersebut pada hari selasa (8/3/2022) sekira jam 12:00 siang” ucap (As).
Adv. Hamka selaku kuasa dari korban menambahkan “dari kronologi yang diceritakan klien kami ada dugaan pelaku pencurian tersebut adalah orang yang kenal dengan korban dan mengetahui secara langsung kondisi kosan korban ditambah tidak adanya pintu atau jendela yang dirusak, menggunakan modus yang sudah sangat dikondisikan, setelah kejadian tersebut ada orang yang menghubungi klien kami (As), dengan mengatakan bahwa laptopnya ada padanya dia membeli laptop dari orang yang tidak dikenal dan meminta agar klien kami mengembalikan uangnya sejumlah 1 juta, dan akan mengembalikan laptop tersebut, ini pelaku sudah sangat pandai dia sudah mencuri mau menipu juga”ucap Hamka.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian agar dapat segera menemukan pelaku karena petunjuk berupa Nomor handphone yang menghubungi korban dan No Rekening yang diberikan oleh pelaku semua sudah kami sampaikan kepada penyidik, dengan petunjuk tersebut kami berharap penyidik cepat menemukan pelakuknya” tutup Adv.Hamka. (HKF)