Advokatnews | Bekasi- Terkait adanya temuan dugaan maladmistrasi dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) TA 2019 oleh Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), yang selanjutnya KOMPI akan ambil sikap dan langkah-langkah konkrit dalam menyikapi persoalan tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan berperan aktif dalam melakukan social control terhadap kebijakan pemerintah agar bisa tercapai good and clean Governace sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
“Terkait dugaan maladmistrasi PPAPBD Kabupaten Bekasi TA 2019, KOMPI sudah melayangkan surat ke Gubernur Provinsi Jawa Barat pada Jum’at tanggal 2 Oktober 2020 perihal permohonan pembatalan PPAPBD,” Kata Ergat Bustomy Ketua Umum KOMPI, (04/10/2020).
Masih sambungnya, “Sebelumnya KOMPI bersurat ke Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengklarifikasi temuan kejanggalan Laporan Capaian kinerja makro di PPAPBD Kabupaten Bekasi TA 2019 dan kami menerima jawaban dari BPKD Kabupaten Bekasi dengan surat benomor : 900/374/BPKD pada intinya isi surat tersebut menyatakan bahwa membenarkan temuan dari KOMPI terhadap Informasi yang disampaikan tidak Akurat, Transparan, Akuntable, dan Objektif,” Jelasnya.
“Ketika Raperda yang telah di PARIPURNAKAN oleh DPRD Kabupaten Bekasi ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap Raperda dan melalui surat kami dari KOMPI mendesak Pemprov Jabar untuk membatalkan Raperda tersebut dan kami menunggu jawaban dari Pemprov Jabar,” Tegas Ergat.
“Selanjutnya kami akan menindaklanjutinya ke Mendagri dan langkah terakhir kami akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) karena pihak terkait harus bertanggung jawab dan dikenakan sanksi untuk mengganti kerugian negara akibat dari kesalahan ataupun kelalainya sebab PPAPBD ini sangat kursial sebagai tolak ukur kenerja Pemerintah daerah dalam satu tahun Anggaran yang juga sebagai acuan pembangunan di tahun berikutnya,” Tambahnya.
“Jika yang dijadikan landasan pembangunan saja banyak kekeliruan bagaimana dengan pembangunan berjalan dengan baik, Kabupaten Bekasi ini luas dengan tingkat Kompleksitas Kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi,” Ungkapnya.
“Kami harap Pemda Kabupaten Bekasi serius dalam pengelolaannya, jangan terkesan main-main dan di gampangkan, kalau tidak mampu pihak-pihak terkait ini legowo untuk mundur dari jabatannya. Karena mereka ini di gaji oleh rakyat artinya untuk kepentingan rakyat harus bekerja dengan profesional dan sesuai dengan aturan-aturan yang telah di tetapkan,” Tutupnya.
(***Je).