LSM GPRI Kab. Bekasi Sikapi Adanya Proyek Pekerjaan U-Ditch Tanpa Papan Proyek

Spread the love

Advokatnews | Bekasi- Plang pengumuman atau papan proyek informasi publik (PPIP) wajib dipasang pada pekerjaan jenis konstruksi atau pengadaan yang sumber anggarannya dari pemerintah (APBN, APBD) dilokasi proyek pekerjaan itu berjalan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi.

Namun hal tersebut tidak dilakukan pada proyek pekerjaan U-Ditch yang sedang berlangsung diwilayah Rt003/006 Desa kertarahayu kecamatan Setu kabupaten Bekasi. Proyek pekerjaan itu Berlangsung Tanpa adanya papan proyek informasi publik (PPIP), yang disinyalir bahwa proyek pekerjaan tersebut merupakan proyek pekerjaan yang sumber anggarannya dari pemerintah (APBN/APBD).

Wakil Ketua LSM GPRI
Wakil Ketua LSM GPRI

Menurut Carnata yang akrab disapa Carli selaku Wakil Ketua DPC LSM GPRI Kabupaten Bekasi, menilai bahwa pelaksana (Kontraktor) penanggung jawab dan pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menurutnya jelas faktanya jauh dari kata profesional karena tidak kooperatif dan komunikatif.

“Kenapa, dan ada apa dibalik tidak adanya terpajang plang papan pengumuman informasi publik pada pekerjaan U-Ditch itu,” Pungkasnya dilokasi proyek pekerjaan U-Ditch, (30/11/2020).

Masih lanjutnya, “Sementara dilapangan yang terlihat hanya pekerja saja, yang jelas tidak punya kapasitas untuk menerima atau menjawab tanda tanya ini, kan masyarakat jadi Bingung dan bertanya-tanya,” Katanya.

“Jangan sampai pihak-pihak tertentu tersandung pelanggaran UU KIP no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan melanggar norma hukum juga sosial yang berlaku di Negara Kita ini,” Terangnya.

Selaku wakil ketua DPC Lsm GPRI Kabupaten Bekasi, ia menengaskan bahwa akan terus progres memproses berdasarkan tupoksinya sebagai kontrol sosial, Independen dalam hal pengawasan pendampingan setiap hal kegiatan yang pelaksanaan menggunakan anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah (APBN/APBD) tak terkecuali swasta.

“Saya sangat menyayangkan atas kesewenangan yang tidak profesional pada pelaksanaan pekerjaan U-Ditch ini, kemana dan bagaimana cara sistem kerjanya Dimana fungsi Konsultan, pengawas pekerjaan seharusnya mengingatkan untuk pemasangan Plang pengumuman, agar masyarakat tau dan tidak menimbulkan opini tidak bagus, Kan gak mungkin pekerjaan ini gunakan uang kantong pribadi atau parahnya dikata proyek siluman,” Ungkap dia.

“Fungsi atau manfaat plang pengumuman semua sudah Tau apa lagi pihak kontraktor, dan kami akan terus menelusuri apa penyebab tidak dipasangnya Papan Proyek Informasi Publik tersebut apakah ada unsur konspirasi kongkalikong karena tujuan tertentu, atau ini murni kelalaian pihak kontraktor, kita akan investigasi hal ini dan fakta-fakta akan kami kumpulkan sebagai bahan dan berkas langkah kami selanjutnya,” Tutup Carli dengan tegas.

(***Je).