Advokatnews, Sukabumi – Loka karya yang baru saja di laksanakan oleh Kepala Puskemas Cikidang Asep Gumelar dan rutin di selenggarakan per 3 bulan sekali, merujuk kepada peraturan MENKES NO 75 tahun 2014 yaitu :
– Puskesmas sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan;
– Penyelenggaraan Puskesmas perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta mensukseskan program jaminan sosial nasional
Dihadiri 12 kepala desa berikut muspika Camat, kapolsek,Danramil, para Media dan warga sekitar, yang kali ini acara dilaksanakan pada Senin 30 Desember 2019.
kali ini tema yang di jadikan topik pembicaran bagaimana cara mensinergikan tata kelola yang terkanndung di dalam peraturan tersebut.
Asep Gumelar menghimbau kepada semua Kepala Desa di Kecamatan Cikidang untuk bisa lebih cepat tanggap akan kebutuhan kesehatan masyarakat didesa masing-masing, agar pelayanan kesehatan lebih maksimal.
“Dengan adanya kegiatan loka karya yang dilaksanakan per 3 bulan ini harus dijadikan moto perbaikan dengan memperhatikan segala aspek permasalahan, dengan tata kelola dan managemen yang baik nantinya akan lebih bersinergi baik kenyamanan pasien dan pelayan/pekerja yang bertugas di puskesmas”.
Selain itu Asep Gumelar juga menginformasikan adanya layanan publik dengan menyediakan kotak saran untuk netcontrol bagi masyarakat yang belum terpuaskan dengan layanan kami.(Aldy)