Advokatnews, Bandar Lampung -Lembaga Bantuan Hukum PERKUMPULAN ADVOCATEN INDONESIA (PAI) Lampung, selaku KUASA hukum, Sopian (30) warga Perwata, Kecamatan Teluk Betung Barat, secara resmi meminta agaar Kapolres Bandarlampung dapat memberikan penanguhan penahanan terhadap Sopian, yang disangkakan melakukan penganiayaan terhadap salah satu oknum anggota, Briptu Anis April Wahyudi. Yang bertugas di Polres Pringsewu.
“Ya, kita sudah mengajukan permintaan kepada Kapolres Bandarlampung, agar melakukan penanguhan penahanan terhadap kliaen kami atas nama Sopian. Yang saat ini ditahan, karena disangkakan melakukan penaganiayaan terhadap salah satu oknum Polisi, atas nama Briptu Anis April wahyudi. Yang mana oknum tersebut, bertugas di Polres Kabupaten Pringsewu, ” ujar Lamsihar Sinaga. Selaku Kuasa Hukum Sopian dari Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan ADVOCATEN INDONESIA (PAI) Wilayah Laampung, Kamis, (7/05). Didampingi, beberapa rekan Advokat lainya, M. ILYAS Direktur LBH PAI, HENDRA DAN PUTRA NATA SASMITA,
Dijelaskan, Alam, panggilan akrab Lamsihar Sinaga, dalam mengajukan penangguhan tersebut, Hendi, selaku kakak Sopian adalah sebagai penjamin.
“kita sudah sampaikan surat penangguhan, dan saudara Hendi, sebagai Kakak dari Sopian adalah penjamin, ” ujarnya.
Yang pasti, ujar Alam, pihaknya, berharap, Kapolres Bandarlampung, dapat secara obyektif untuk melihat dan mendudukan perkara, guna menggabulkan permohonan penangguhan yang dilakukan pihaknya.
‘kita berharap, Kapolres Bandarlampung, dapat mengabulkan permohonan penangguhan kita. Secara manusiawi, suami mana yang tidak emosi, melihat istrinya dibonceng pria lai yang jelas-jelas sang suami sudah mengetahui kabar perselingukahn mereka. Dan perlu ducatata, yang terjadi saat itu, adalah perkelahian satu lawan satu, bukan pengeroyokan seperti yang disangkakan sebelumnya, dan tidak ada pemukulan mengunakan batu bata, kejadianya adalah salung memukul, satu sama lainya, ‘ ujar Alam.
Atas hal ini, pihaknya berkeyakinan, jika pengajuaan permohonan penangguhan penahanan akan dikabulkan Kapolres Bandarlampung.
Disamping itu, ditambahkan Alam, selain mengajukan penangguhan penahanan atas Sopian, pihaknya juga mempertanyakan, kepada pihak penyidik, atas perkembangan, laporan Ria Ninggsih, istri dari Sopian yang pernah dilapirkan ke Polres Bandarlampung, atas dugaan melakukan penaganiayaan.
“seperti yang kita sampaikan sebelumnya, kan Ria Ninggsih, istri dari Sopian ini, memiliki hubungan gelap dengan Anis April Wahyudi. Saat saudara Sopian sedang menjalani masa tahanan. Nah, pada saat hladanya affair antara Ria Ninggsih dengan Ari April Wahyudi inilah, terjadi penganayaan. Ini sesuai dengan bujti laporan ke Polres Bandarlampyng, yakni TBL/B-1/3052/2019/VIII/2019//LPG/ RESTA BALAM. Tanggal 25 Agustus 2019″‘ urai Alam.
“kita sudah bertemu dengan penyidik, alhamdulilah, proses hukumnya sedang berjalan, pihak penyidik, saat ini sedang memanggil para saksi. Sebetulnya, persoalan ini, ketika dilaporkan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah pemanggilan kepada saksi-saksi, namun sempat terkendala, tidak ada saksi yang hadir setelah dilakukan pemanggilan. Nah saat ini, kita dampingi, dan mudah-mudahan tidak ada kendala lagi, untuk menghadirkan saksi-saksi, ‘ ujar Alam.(***Red)