Lapas di Ujung Krisis Moral: Kalapas Tanjung Pandan Dituding Aniaya CPNS hingga Cedera

Spread the love

Tanjung Pandan, Advokatnews.com – SEBUAH peristiwa mengejutkan mengguncang dunia pemasyarakatan di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pandan, yang sejatinya menjadi tempat pembinaan dan penegakan disiplin, kini justru tercoreng oleh dugaan kasus kekerasan brutal yang menyeret nama Kepala Lapas (Kalapas) Royhan AI Paisal. Jum’at (19/9/2025).

Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bernama **Syafik Abdi** menjadi korban dugaan penyiksaan. Kasus ini bukan hanya soal kekerasan terhadap individu, melainkan juga menyentuh persoalan yang lebih besar: wibawa institusi, keselamatan staf, hingga wajah sistem pemasyarakatan Indonesia.

Detik-Detik Teror: Dari Panggilan Menghadap Jadi Penyiksaan

Peristiwa memilukan ini dilaporkan terjadi ketika Syafik Abdi dipanggil untuk menghadap Kalapas.

Awalnya, pertemuan tersebut terkesan sebagai agenda rutin. Namun, situasi mendadak berubah mencekam.

Menurut informasi yang beredar, Kalapas Royhan AI Paisal diduga tersinggung karena Abdi menatap matanya secara langsung.

Kemarahan itu, alih-alih disampaikan secara bijak, justru berujung pada tindakan represif.

Abdi disebut mengalami **serangkaian tindak kekerasan fisik**. Kalapas diduga mencekik lehernya, menampar wajahnya berkali-kali, hingga memaksanya melakukan push-up tanpa henti selama setengah jam.

Siksaan tersebut menyebabkan Abdi mengalami luka serius, terutama di bagian tangan.

Kondisi korban semakin parah hingga akhirnya harus dilarikan ke **RSUD Marsidi Judono Tanjung Pandan** pada 16 September 2025 untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Peristiwa ini sekaligus menyingkap potret suram bagaimana kekuasaan bisa berubah menjadi alat intimidasi di dalam tembok penjara.

Jeritan Keluarga: Trauma Mendalam dan Tuntutan Keadilan

Bagi keluarga, kabar kekerasan ini seperti petir di siang bolong. **Abubakir**, perwakilan keluarga Syafik, dengan suara bergetar menuturkan kekecewaan dan kemarahan mereka.

“Kami menuntut keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Kalapas harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Ini bukan hanya tentang Syafik, tetapi tentang bagaimana agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain di masa depan,” ujar Abubakir dengan nada tegas.

Keluarga juga menyebut bahwa Syafik kini mengalami **trauma mendalam**. Ketakutan berlebihan, rasa cemas, hingga mimpi buruk terus menghantui.

Kekerasan yang dialami bukan hanya melukai fisik, melainkan juga meninggalkan bekas psikologis yang mungkin bertahan lama.

Citra Lapas di Ujung Tanduk: Dari Wibawa ke Krisis Moral

Kasus ini bukan sekadar persoalan individu. Ia telah menjelma menjadi **krisis moral dan institusional**.

Lapas, yang seharusnya menjunjung tinggi nilai pembinaan, malah menjadi sorotan publik karena dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan tertinggi di dalamnya.

Masyarakat mulai mempertanyakan:

* **Apakah sistem pengawasan internal benar-benar berjalan?**
* **Apakah budaya kekerasan masih menjadi praktik tersembunyi di balik tembok penjara?**
* **Bagaimana perlindungan terhadap staf baru dan narapidana dapat dijamin?**

Sejumlah aktivis HAM menilai, kasus ini memperlihatkan **kerentanan struktural** di tubuh pemasyarakatan.

Kekuasaan tanpa kontrol, kata mereka, kerap melahirkan penyalahgunaan dan intimidasi. Jika dibiarkan, budaya kekerasan ini berpotensi menular dan merusak tujuan utama sistem lapas: pembinaan, bukan penindasan.

Suara Publik: Desakan Transparansi dan Reformasi

Kasus Tanjung Pandan kini memicu **gelombang desakan reformasi**. Masyarakat menuntut agar investigasi dilakukan secara terbuka, tanpa ada intervensi.

Beberapa pihak juga mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM untuk memastikan keadilan bagi korban.

Bagi para pengamat, insiden ini bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi ulang sistem pemasyarakatan Indonesia.

Reformasi yang mereka maksud mencakup:

1. **Pengawasan lebih ketat terhadap pejabat lapas.**
2. **Sistem pengaduan yang aman bagi staf maupun narapidana.**
3. **Penegakan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan.**
4. **Pendidikan berkelanjutan tentang etika kepemimpinan dan manajemen konflik.**

Jika reformasi ini gagal diwujudkan, kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan akan semakin tergerus.

Menanti Klarifikasi: Praduga Tak Bersalah dan Tuntutan Tegas

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kalapas Royhan AI Paisal dan pihak terkait masih dilakukan.

Namun, publik menanti dengan penuh perhatian bagaimana institusi akan merespons kasus ini.

Penting digarisbawahi, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak atas **praduga tak bersalah** hingga terbukti melalui pengadilan.

Meski begitu, jika bukti kekerasan ini terbukti sah, maka tidak ada alasan bagi lembaga untuk menutup mata.

Tindakan tegas harus diambil. Bukan hanya demi Syafik Abdi, tetapi demi menjaga marwah institusi pemasyarakatan dan mencegah lahirnya generasi pejabat lapas yang gemar menggunakan kekerasan sebagai alat kendali.

Penutup: Darurat Humanisme di Balik Jeruji

Kasus dugaan kekerasan di Lapas Tanjung Pandan ini membuka mata banyak pihak bahwa **darurat humanisme** nyata adanya di balik jeruji.

Jika lembaga yang seharusnya mengajarkan disiplin dan rehabilitasi justru mengumbar kekerasan, maka kita patut khawatir akan masa depan keadilan itu sendiri.

Kini bola panas ada di tangan otoritas. Publik menunggu: apakah kasus ini akan ditangani dengan transparan, atau justru ditutup rapat demi menjaga citra?

Satu hal yang pasti, suara korban dan keluarganya tidak boleh diabaikan. Sebab, keadilan tidak hanya milik mereka yang berkuasa, melainkan hak setiap insan yang pernah merasakan luka. (Sumber: KBO Babel)