Langkah Gajah Sang Ketua Partai

Spread the love

Opini Oleh Muhamad Zen

DIDALAM dinamika berorganisasi seharusnya selalu mengedepankan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
Tapi lain hal yang terjadi di salah satu Partai yang ada di Pangkalpinang, dimana seorang ketua DPC partai dengan gagah berani melakukan langkah gajah dalam membuat kebijakan. Ketua partai tersebut tampaknya bernyali besar yang diikuti oleh para loyalis yang syarat kepentingan bahkan dengan berani menabrak aturan dari pemerintah pusat.

Hal ini terjadi terkadang disebabkan karena mahalnya biaya politik yang mengedepankan transaksional, ditambah lagi belum optimalnya bantuan keuangan dari APBD untuk kepentingan partai politik sehingga sumber dana tersebut tidak dapat menutupi kebutuhan minimum partai.

Bantuan keuangan partai dari pemerintah hanya fokus pada pendidikan politik saja sehingga menyulitkan partai dalam mengembangkan kegiatan/program yang yang berbasis kinerja.

Berdasarkan informasi yang terdengar di warung-warung kopi di kota Pangkalpinang tersiar kabar adanya kejanggalan dari tindakan berani sang ketua partai dimana kantor partai yang disewa belakangan diketahui milik pribadi ketua tersebut, artinya jeruk makan jeruk.

Hanya plang kantor DPC saja yang terpampang, tanpa pernah terlihat adanya kegiatan partai selama lima tahun. Saat ditelusuri jalan gang di kantor DPC salah satu partai tersebut didapati fakta dari tetangga yang bersebelahan dengan kantor Partai. “Setau ko, dek suah ade aktivitas partai disine, men kantor di adep warung kupi nu gati ko ningok e”, celetuk salah seorang tetangga.

Apakah boleh dana bantuan parpol dari Kesbangpol dipakai untuk dana sewa kantor?
Apakah boleh sang ketua menerima uang sewa tersebut?

Kemaren siang penulis berbincang-bincang dengan Kepala Badan Kesbangpol kota Pangkalpinang dalam upaya memperkaya data Bantuan hibah dana parpol, kata Kepala Kesbangpol bahwa dana bantuan partai di titik beratkan untuk pendidikan politik bang, jawab kadis  disela-sela obrolan santai sambil menunggu redanya hujan.
Saat di tanyakan kembali soal bolehkah dana hibah tersebut di pakai buat sewa kantor maka dengan tegas pak kadis kesbangpol menjawab boleh, dan saat dilanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya apakah boleh uang sewa kantor diterima oleh ketua DPC nya karena rumah nya yang dijadikan sebagai kantor? pak kadis sedikit mengkerutkan kening nya seraya menjawab, abang langsung konsultasi saja ke pihak kejaksaan maupun BPK.

Terakhir pak kadis menghimbau dan berpesan kepada ketua partai politik yang menerima bantuan dana hibah kesbangpol agar dapat mempergunakan dana tersebut sesuai perundangan yang berlaku.
Terimakasih ya bang telah mengingatkan kami , kami berharap masyarakat berperan aktif mengawasi uang rakyat.