Advokatnews.com, Kab. Bekasi 14/08/0/2020
Lahan sengketa seluas 2500 m2 yang dihuni oleh 7 Kepala Keluarga (KK), di jalan Pilar Sukatani Kampung Sukamantri gang Senyum RT 03 RW 05 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, pada hari Kamis 13 Agustus 2020 di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang.
Eksekusi lahan tersebut, atas dasar putusan Pengadikan Negeri Bekasi no 112/pat.6/1992/PN Bekasi, yang meyatakan, bahwa telah terjadi kekeliruan yang disebabkan obyek berbeda, lokasi berbeda, luas berbeda serta penghuni lahan yang tidak memiliki bukti asli kepemilikan.
Pihak penggugat Ade Solihin mengatakan, “sengketa lahan tersebut sudah lama dari tahun 1992 serta sudah melakukan beberapa kali mediasi oleh pihak- pihak terkait”, ujarnya”.
“Kira- kira sudah berjalan 28 tahunan menuntut hak kami untuk di kembalikan, Alhamdulillah hari ini kita mengeksekusinya lahan tersebut,” lanjut Ade.
Ade Solihin juga menambahkan, “beberapa kali pihaknya telah memberikan penawaran untuk di jual bersama lahan tersebut dengan pembagian 60-40 serta konpesansi uang kerohiman senilai 30 juta perkepala keluarga, namun pihak tergugat menolaknya”.
Di ketahui sebelumnya, sengketa lahan yang terjadi di kcamatana karang bahagia tersebut, sudah terlalu lama, karena adanya beberapa mediasi serta kendala lainnya, sehingga baru bisa di laksanakan eksekusi pengosongan lahan atas apa yang telah menjadi keputusan Pengadilan Negeri Bekasi. (Darsono Al Ijtihad)