Kurangnya Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, Pelayanan Tilang Kejari Kab. Bekasi Timbulkan Kerumunan

Spread the love

Advokatnews | Kab. Bekasi- Dalam upaya menangani penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 yang semakin meluas, pemerintah menganjurkan kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan.

Beberapa hal yang dimaksud dengan penerapan protokol kesehatan adalah dengan menghindari kerumunan, jaga jarak, serta wajib pakai masker. Agar mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 dapat segera terhenti.

Banyaknya pelanggar lalu lintas yang dikenai sanksi tilang, dalam hal ini membuat Pelayanan Tilang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengalami penumpukan dan menimbulkan kerumunan banyak orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Hal itu terjadi pada saat melakukan pengambilan nomor antrian dan pembayaran biaya denda tilang  melalui mobil pelayanan tilang dengan beberapa orang petugas didalamnya, warga terpaksa berkerumun dan berdesak-desakan demi mendapatkan nomor antrian yang lebih awal.

“Gak nyangka banyak begini, saya aja sampe kebagian nomor antrian 470, sekarang lagi nunggu buat pembayaran biaya dendanya,” Kata salah satu warga yang mengurus tilang. (28/08/2020).

Masih lanjutnya, “Sebenarnya saya juga takut gitu kalo berkerumun begini apalagi pas tadi pengambilan antrian awal, mana masih ada aja orang yang gak pake masker, takut Covid, tapi ya mau gimana lagi,” Tambahnya.

“Sebenarnya kalo lewat calo juga ada dan lebih cepet gak harus ikut kerumunan begini, cuma ya kan ada biaya jasanya, kalau saya berharap pelayanannya ditingkatkan lagi, apalagi di masa pandemi ini kan jadi khawatir juga kalo begini, malahan nyoba urus lewat pelayanan tilang online malah agak ribet, servernya lemah atau gimana juga gak ngerti,” Bebernya kepada Advokatnews.com.

Meski sebelumnya telah di informasikan kepada masyarakat terkait system Pelayanan Tilang yang dilakukan secara online, disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bekasi melalui beberapa media informasi, namun hal tersebut masih belum diketahui dan dipahami oleh sebagian orang atau masyarakat sepenuhnya.

Tentunya dalam hal ini, pengawasan dan penerapan protokol kesehatan dalam Pelayanan Tilang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, harus benar-benar diperhatikan dan diterapkan dengan profesional dan proporsional, agar pelayanan kepada masyarakat lebih terjamin kesehatan dan juga keselamatannya, serta mengantisipasi dari penyebaran wabah Covid-19.

Ditambah lagi dengan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 ini yang masih terbilang minim.

(***Je).