KUB Karang Padung Sakti akan Datangi DKP Propinsi Terkait Izin Tangkap Bebi Lobster

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews,  Pesisir Barat–Nurjaman atau panggilan akrab Caknur sebagai Ketua usaha bersama (KUB) Karang Padung Sakti akan mempelopori mendatangi DKP Propinsi Lampung & POLDA Lampung untuk menyerahkan diri dalam rangka meminta izin dan perlindungan terhadap kaum nelayan & Kaum Pekerja serta kaum pengusaha yang berdomisili di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Nurjaman Ketua Usaha Bersama (KUB) Karang Padung Sakti juga akan mempertanyakan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai prosedur perizinan bagi nelayan penangkap benih lobster yang sudah sekian lama belum ada tindak lanjutnya sampai saat ini.

Pasalnya para nelayan kecil dan para pengepul serta para pengusaha yang selama ini menjadi penangkap benih lobster bakal kesulitan melakukan prosedur untuk memperoleh izin tangkap tersebut, hal ini dikarenakan rakyat nelayan belum paham cara untuk mengajukan perizinan ke kementerian.

kepada team media advokatnws.com Caknur mengatakan “Nelayan lobster itu adalah rakyat kecil. Bukan nelayan besar dalam bayangan kita. Kalau di wilayah Pantai Pesisir Barat itu, nelayannya pakai perahu ketinting sambil membawa jaring.

Yang jadi permasalahan saat ini izin tangkap nelayan seolah – olah dipersulit sedangkan rakyat nelayan kecil bisa saja tak tersentuh oleh Petunjuk Teknis (Juknis) dari Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP karena tak memiliki ponsel android dan tidsk paham tentang tata cara memperoleh izin.

Selanjutnya juknis sendiri tidak menyentuh kepada nelayan. Lebih menyentuh kepada para broker nelayan yang ada di wilayahnya,” tutur Caknur.

Adapun perizinan bagi nelayan untuk menangkap benih lobster diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 48/KEP-DJPT/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Lobster (Puerulus) di WPP-NRI.

Masih jelas caknur “Dalam Juknis, salah satu fom yang harus dilampirkan adalah surat pendaftaran nelayan calon penangkap benih lobster Calon nelayan penangkap benih lobster adalah orang perseorangan yang mengajukan permohonan sebagai nelayan penangkap benih lobster.

Yang jadi pertanyaan pengajuan untuk Izin Tangkap, kenapa Sampai Saat Ini Izin belum ada satu yang menerima, sehingga dalam rangka penyelamatan terhadap rakyat nelayan, dalam masalah ini Saya Ketua KUB Karang Padung Sakti juga mencoba mendaftarkan lewat On line dan saya yakin ini baru satu – satunya KUB yang mendaftar Lewat Online.

Selain itu rencananya pada hari Senin besok perwakilan KUB Karang Padung Sakti akan mempelopori mendatangi DKP Propinsi Lampung & POLDA Lampung untuk dan dalam rangka meminta izin dan perlindungan menyelamatkan nelayan yang tergabung dalam anggotanya dan kawan/ saudara kita kaum nelayan, dikarenakan nelayan belum ada izin tangkap. Pungkas Caknur. (Asep/Roso)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail