Kuat Dugaan Komisi 2 DPRD Madina Intervensi Rencana Pencairan SHP KUD Mitra Kerja Desa Sundutan Tigo Dari PT. DIS A

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Avokatnews, Madina Sumut – Rencana usulan pencairan SHP dari PT. Dinamika Inti Sentosa yang di salurkan melalui Koperasi Mitra Kerja Desa Sundutan Tigo sangat bertolak belakang dengan keinginan mayoritas dari Anggota Koperasi Aktif, dimana perlu kita garis bawahi bahwa di dalam aturan  perundang-undangan bahwasanya keputusan tertinggi itu adalah keputusan dari musyawarah atau rapat anggota, “Ungkap Ketua Ketua Lembaga Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (LPPKN) Madina,  Ahmad Lubis kepada media.

Sementara yang terjadi berdasarkan RDP yang di laksanakan oleh Komisi II DPRD MADINA dengan peserta rapat yang hadir pada tanggal 6 Desember 2019 yang laku di ruang Komisi II dan dan dihaidiri 4 Anggota  DPRD, tengah jeda RDP dimana bertambah kembali anggota yang hadir 1 orang dikarenakan ada rencana Voting untuk pencairan SHP dari PT.Dinamika Inti Sentosa.

Dalam RDP tersebut turut juga diundang Camat Natal, Kepala Desa Sundutan Tigo,  Kadis Koperasi dan UKM dan Kabidnya, serta Pengurus Koperasi yang Azwar Anas CS,  sementara pengurus hasil Rapat Anggota Luar Biasa tidak dihadirkan, otomatis ini sudah sangat jauh lari dari tugas fungsi Anggota DPRD Komisi II yang seharusnya menfasilitasi kekisruhan yang terjadi antara Pengurus Koperasi Azwar CS dengan Pengurus hasil RALB,  “Ucap Ahmad.

Tampak kuat dugaan Intervensi Komisi II DPRD Madina terhadap rencana pencairan SHP Koperasi Mitra Kerja Desa Sundutan Tigo dari PT DIS, “Tambahnya.

Dan perlu kita ketahui bersama keinginan dari Anggota Koperasi Mitra Kerja Desa Sundutan Tigo yang sudah berkali-kali disampaikan baik ke Dinas Koperasi, Bupati,l Madina, Sekda,  DPRD Madina adalah supaya dibuat kembali RAT guna untuk pembentukan pengurus yang baru Koperasi Mitra Kerja Desa Sundutan Tigo,  selanjutnya baru ada pengusulan pencairan ke PT. Dinamika Inti Sentosa,  akan tetapi diruangan Komisi II DPRD Madina terjadi hal yang benar-benar tidak diinginkan Anggota Koperasi dimana telah terjadi Voting pencairan SHP dan sempat terjadi perdebatan antara yang setuju dicairkan dengan yang tidak setuju dicairkan,  nah ini lah yang sangat bertentangan dengan Hak-Hak anggota Koperasi telah diambil alih oleh anggota DPRD kita yang terhormat, kemudian juga tetap Komisi II DPRD Madina melanjutkan hasil keputusan di Komisi secara tertulis kepada Ketua DPRD Madina menyampaikan ke Sekda Kab.  Madina guna memerintahkan Kadis Koperasi untuk menyurati PT. Dinamika Inti Sentosa agar menyalurkan pencairan SHP melalui kepengurusan Azwar Cs, ” Tambahnya.

Sementara Mikdar Siswandi ,  Salah satu anggota Koperasi Mitra Kerja Desa Sundutan Tigo , Hal ini yang sangat tidak dinginkan mayoritas anggota koperasi dikarenakan sudah terlalu banyak masalah baik secara andministrasi, AD ART Koperasi, maupun pembukuan keuangan dan Kas Koperasi yang tidak pernah diketahui anggota, “Ungkapnya.

Maka dari itu siapa sebenarnya yang sangat ngotot untuk pencairan SHP Koperasi Mitra Kerja Desa Sundutan Tigo ini sementara anggota tidak pernah mendesak pengusulan pencairan, yang diinginkan oleh mayoritas anggota adalah pembentukan pengurus Koperasi yang baru yakni melalui hasil Rapat Anggota yang difasilitasi melalui DPRD Komisi II kepada Dinas Koperasi dan UKM Madina, agar sesegera mungkin melaksanakan RAT, “Katanya.

Kenapa tiba-tiba ada surat himbauan Sekda ke Kadis Koperasi & UKM agar menyurati PT.  Dinamika Inti Sentosa untuk mencairkan SHP, apakah ini ada Kepentingan Pribadi Pengurus Koperasi Azwar Cs atau Oknum DPRD Komisi II yang terhormat atau Bapak Sekda yang kita banggakan atau Kadis Koperasi dan Kabidnya yang selalu intens dengan pencairan SHP ataukah siapa….?  atau oknum-oknum diluar sana yang memanfatkan situasi ini bahkan sampai ke ranah hukum melalui Polres Madina.

Mikdar pun mengatakan, “Dengan segitu banyak kepentingan, apakah Koperasi Mitra Kerja Desa Sundutan Tigo ini akan sehat, saya rasa akan semakin hancur kedepannya karna ini yang sangat dikhawatirkan oleh anggota Koperasi, Mau kemana lagi mereka mengadu, siapa yang bisa jawab selain ke Allah Swt”, Timpalnya.(st Akub)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail