KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap PN Balikpapan

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews,

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu KYT (Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan), SDM (swasta) dan JHS (pengacara). Ketiganya diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018.

Sebelumnya KYT, SDM & JHS terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Jumat 3 Mei 2019. KPK menyita sejumlah barang bukti dari OTT ini, di antaranya uang senilai Rp.99 juta di dalam tas kresek hitam, uang Rp.28,5 juta di tas KYT, dan uang Rp.100 juta dalam pecahan Rp.100 ribu di kantor JHS. Diduga penyerahan uang tersebut sebagai fee untuk membebaskan terdakwa SDM dari perkara pidana. (*/Int)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail