Advokatnews, Kota Bekasi, 30 Mei 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meluncurkan sebuah Fitur Aplikasi yang bernama “Aplikasi JAGA”.
Dalam fitur tersebut “JAGA”, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk tindak pidana “KORUPSI” mulai dari penyelewengan dan penyalagunaan Anggaran, Perizinan, Kesehatan, Desa, hingga BANSOS COVID 19 yang saat ini sedang berlangsung.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, “Fitur Jaga Bansos, memberikan informasi seputar Bantuan Sosial, dan menerima keluhan atau laporan yang masuk ke JAGA BANSOS, akan di terima KPK, hingga di teruskan ke Pemerintah Daerah terkait”.
“KPK meneruskan informasi dari masyarakat melalui Unit Koordinasi Wilayah (Korwil)” ucap Ketua KPK Firli Bahuri. “Selanjutnya, KPK akan monitor dan menindak lanjuti laporan atas keluhan masyarakat tersebut”. lanjut nya.
Aplikasi JAGA dapat di unduh melalui Play Store dengan sistem operasi Android ataupun iOs App Store, selain itu masyarakat juga bisa mengakses fitur JAGA melalui Website https://jaga.id.
KPK berharap dengan adanya fitur “JAGA” masyarakat bisa percaya untuk memberikan informasi atas keluhan mulai dari Anggaran, Perizinan, Kesehatan, Desa, dan yang utama adalah BANSOS, yang saat ini sedang berjalan.
Fitur “JAGA” BANSOS adalah upaya tambahan yang di lakukan KPK dalam menjalani antisipatif pencegahan korupsi, KPK telah menginvestigasi titik-titik rawan korupsi dalam penanggulangan pademi COVID 19 yang saat ini terjadi di Indonesia.
Berita ini di turunkan saat peluncuran Fitur “JAGA” BANSOS daring Konferensi Pers melalui akun youtube KPK pada hari jumat tanggal 29 Mei 2020. (SH)