Advokatnews || Bolaang Mongondow, SulawesiUtara- Korban yang di aniaya oleh sembilan pelaku didesa babo, meminta keadilan kepada Polda Sulawesi Utara agar bisa diberikan sanksi kepada siapa yang membek ap kasus penganiaya’an yang terjadi didesa Babo, Rabu (21/12/2022).
Laporan Korban dipolres Pusian Bolaang Mongondow sudah berjalan 4 bulan pelaku masi belum ditangkap, Sementara dari pihak keluarga korban sudah kesal dan sangat kecewa dengan hukum yang ada dipolres Bolaang Mongondow.
Korban merasa aneh dengan penanganan kasus penganiayaan dipolres Pusian Bolaang Mongondow karena sudah berjalan 4 bulan 9 pelaku masih belum ada upaya penahanan, Padahal hasil Fisum dan bukti Luka-luka ditubuh kedua Korban sudah jelas.
Dengan tegas korban berbicara “Kami merasa aneh dengan penanganan laporan kami dipolres Pusian Bolaang Mongondow, Setau kami bila ada laporan kasus Kriminal pihak Polisi langsung turun mengamankan pelaku tindak Kriminal hingga melakukan penahanan sampai pelaku dan korban berdamai,
Lalu apa upaya Hukum dipolres Pusian Bolaang Mongondow terhadap 9 Pelaku kasus penganiayaan, Sedangkan kami sebagai Korban sering dipanggil kepolres Bolaang Mongondow, Kami merasa ada yang tidak beres karena hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang K U H P yang berlaku”, Tutur Korban.
Lanjut Korban menegaskan lagi “Setau kami bila ada laporan masyarakat yang terkait Kriminal, Seharunya pihak kepolisian wajib melakukan penangkapan dan penahanan kepada pelaku yang melakukan tindak Kriminal, Sesudah itu dilihat perkembangan selanjutnya, Apa Pelaku dan Korban mau berdamai atau tidak,
Namun hal itu berbeda dengan Hukum yang berlaku, Sedangkan kami dikeroyok oleh 9 Pelaku hingga tumpah darah dan bukan hanya itu, Tetapi Rumah dan Jualan kamipun telah dihancurkan, Lalu kenapa laporan kami tidak berjalan sesuai Hukum yang berlaku”, Ucap tegasnya Korban.
Korban merasa ada kejanggalan didalam kasus tersebut hingga Korban melayangkan pertanyaan terkait laporan Polisi.
1, Kenapa 9 pelaku sampai saat ini tidak ditangkapan.
2, Kenapa hasil fisum sudah keluar, Tapi 9 pelaku satupun masih belum ada upaya penahanan.
3, Kenapa laporan kami selalu ditunda-tundah hingga berbulan-bulan.
4, Kenapa kami sebagai korban selalu dibolak-balikkan di polresata pusia’an bolaang Mongondow.
5, Kenapa salah satu pelaku dari 9 orang yang menganiaya, tidak dihadirkan dan ditahan di polres pusian bolaang Mongondow.
6, Kenapa 9 pelaku hanya dibiarkan begitu saja.
7, Kenapa 9 pelaku masi belum dilakukan penahanan namun sudah ada S P D P yang akan dikirim ke kejaksaan, ” Lalu tahanan jaksa mana”,
8, Kenapa kasus penganiayaan ini sudah berjalan 4 bulan dipolres pusian Bolaang Mongondow kemudian kasus tersebut akan di evaluasi kepolres Lolak.
9, Kenapa kasus dan laporan kami tidak bisa diselesaikan dipolres pusian Bolaang Mongondow”, Ungkapnya Kirban.
Maka dengan adanya hal itu diduga ada beberapa Oknum yang bermain dibelakang kasus penganiayaan yang terjadi didesa Babo, Oleh karena itu dari pihak keluarga Korban meminta kepada Polda Sulawesi Utara berikan sanksi kepada Oknum yang membek ap 9 pelaku kasus penganiayaan.
(TIM-SULUT)