Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Korban pengeroyokan meminta kepada Polres Kota Bitung berikan sanksi hukum yang sesuai KUHP kepada kedua pelaku penganiayaan terhadap Pers (Wartawan) diwangurer timur depan AKR Kota Bitung pada hari Jumat Tanggal 16 Pukul 19:00, Sabtu (19/09/2022).
Sebelumnya korban sedang meliput dan mampir sebentar kerumah Adik Angkat korban, Belum sempat sejam korban berada ditempat tersebut tiba-tiba datang tersangka dengan wajah yang beringas.
Kemudian tersangka Alias Tole mendekati korban sambil berkata, “Apa saya takut padamu, Katamu kalau kamu datang ditempat ini saya seperti kucing basa dan seperti tikus yang bersembunyi dilubang”, Ucap pelaku.
Lalu korban bertanya kepada pelaku, “Ada masalah apa ini, Saya tidak tau dari semua maksud perkataanmu ini, Mari kita pergi ke Rt atau Rw untuk dijelaskan pokok permasalahannya secara baik-baik agar tidak terjadi kesalah pahaman, Ucap korban”.
Tidak lama kemudian korban naik keatas motor korban dengan niat akan pergi ke Kepala lingkungan agar maksud dari permasalahan tersebut diketahui kalau apa penyebabnya.
Tiba-tiba pelaku dengan sengaja langsung memukul korban dengan tangan kosong sebela kanan kearah wajah korban, Namun korban sempat menghindarinya hingga sepedamotor korban jatuh.
Karena pelaku tidak merasa puas, Pelakupun langsung berlari mengambil sebua kayu jenis Balok yang tidak jau dari tempat kejadian tersebut dan langsung memukul korban kearah bagian kepala korban.
Namun korban sempat menghindarinya lagi, Lalu pukulan ketiga dan keempat korban sempat menangkisnya dengan tangan korban sebela kiri, Sedangkan pelaku memegang Balok untuk memukuli korban dengan kedua tangannya (Kiri dan Kanan).
Kemudian pelaku kedua Alias Ungke (CS) langsung memukul korban dengan tangan kosong sebela kanan kearah wajah korban, Setelah korban merasa dirinya sudah dikeroyok korbanpun langsung peranjak pergi dan melaporkan hal yang telah terjadi kepada pihak yang berwajib Polres Kota Bitung Sulawesi Utara.
Sebelumnya Jemi Alias Tole menjadi Kreator suasana buruk ditempat tersebut hingga berdampak kewarga yang lain, Warga yang disekitarnya selalu menjadi korban permasalahan ulah dari isu yang hoax hingga saling membenci satu samalain.
Dengan adanya hal-hal dan tindakan Penganiayaan tersebut dari keluarga korban dan rekan-rekan korban serta kerabat-kerabat korban meminta kepada pihak Polres Kota Bitung, Berikan Sanksi yang setimpal dari segala perbuatan yang sudah melanggar Hukum apalagi kedua pelaku pengeroyokan terhadap Pers (Awak media) sudah Dianiaya.
(TOMMY, T)