KOMPI Desak Pemkab Bekasi Agar Memberikan Contoh Yang Baik Dalam Menegakan Aturan Terhadap RSUD Yang Tidak Memiliki IMB

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Bekasi- Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

Dengan adanya IMB, akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Dalam hal ini, LSM KOMPI menyikapi Bangunan Gedung RSUD kab. Bekasi yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), “Bangunan gedung RSUD ( Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Bekasi yang terletak di Jl. Raya Teuku Umar No.202 Desa Wana Sari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau Lebih dikenal dengan RSUD Cibitung dan RSUD Cabangbungin yang terletak di Desa Jaya Laksana kecamatan Cabang bungin kabupaten Bekasi, kami menduga kedua RSUD tersebut tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)”, Kata Ergat Bustomy ketua umum LSM KOMPI. (17/11/2020).

“Meskipun tanpa IMB, Rumah Sakit tersebut tetap beroperasi, idealnya Bangunan Gedung yang fungsinya sebagai tempat aktivitas yang melibatkan kegitan orang banyak dan memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya harusnya mempunyai kepastian hukum dalam penyelenggaraannya”, Ungkap dia.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Baguan Gedung Pasal 7 ayat (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan, Pasal 8 ayat (1c) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi izin mendirikan bangunan gedung;

Pasal 39 ayat (1 huruf “c”) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan, Pasal 40 ayat (2b) daalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai Kewajiban memiliki izin mendirikan bangunan (IMB);

serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan

Pasal 2.

Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan dilaksanakan berdasarkan asas:

a. penataan dan pembinaan,

b. pengendalian danpengawasan,

c. penjaminan, penegakan dan kepastian hukum,

Pasal 6 huruf “J”. Jenis-jenis bangunan gedung yang wajib memiliki IMB meliputi Bangunan Pemerintah;

Pasal 18 ayat (1) Dilarang mendirikan bangunan apabila

a. tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan;

Pasal 23 ayat (1) Terhadap bangunan yang dibangun oleh perorangan atau badan hukum tanpa Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dapat diberikan sanksi administrasi dan sanksi penertiban sebagai berikut :

a. Teguran secara tertulis.

b. Peringatan secara tertulis,

c. Pembekuan izin,

d. Penyegelan bangunan

e. Pencabutan izin,

f. Pembongkaran bangunan.

Pasal 24 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan yang di atur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 15 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana

kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah );

Lanjut Ergat, “Berdasarkan peraturan yang telah di buat oleh pemerintah sendiri kami dari KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia) meminta untuk segera aturan -aturan tersebut di jalankan terhadap bangunan pemerintah yang belum memiliki izin, Khususnya RSUD Cibitunng dan RSUD Cabangbungin guna terjamin Kapastian hukum dan penataan terhadap bangunan pemerintah kabupaten Bekasi, serta Pemerintah kabupaten Bekasi harus memberikan contoh dalam mematuhi dan menegakan aturan, jika pemerintah kabupaten Bekasi tidak patuh terhadap aturan yang di buat sendiri, lalu pertanyaanya adalah landasan apa yang di gunakan dalam mengelolah dan penantaan, Khususnya terkait bangunan- bangunan yang ada di Kabupaten Bekasi”, Bebernya

“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah khususnya penegakkan perda (peraturan Daerah) dalam hal ini adalah Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) sebagai leading sector tugas dan fungsinya”, Tegasnya.

(***Tim)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail