Advokatnews, Medan | Sumatera Utara- Revisi persyaratan berkas calon Walikota Medan dari penghubung/Liaison Officer dua bakal calon Walikota telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Diketahui masing- masing calon adalah Bobby Nasution berpasangan dengan Aulia Rachman, sedangkan Akhyar Nasution berpasangan dengan Salman Alfarisi.
Rabu (16/9) Agussyah Ramdani Damanik Ketua KPU Kota Medan menjelaskan “Kedua bapaslon sudah datang secara bergantian, dari bapaslon Akhyar sekitar pukul 14:00wib, sedangkan bapaslon Bobby datang sore pukul 16:00wib”.
Masing- masing Liaison officer sudah menyampaikan revisi syarat calon, dimana sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Dan hasilnya belum bisa diketahui karena harus diverifikasi kembali. Untuk hasil keputusan terkait revisi tersebut belum bisa kami berikan jawaban sekarang.
23 September mendatang bertepatan dengan jadwal penetapan calon, akan disampaikan apakah berkas yang sudah direvisi oleh masing- masing bapaslon dapat memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan KPU.
Adapun, revisi dokumen yang dilengkapi bapaslon Bobby-Aulia dihari terakhir tadi, adalah tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) struktur tim kampanye tingkat kecamatan, dan program kerja serta visi misi.
Khusus kelengkapan berkas dokumen milik Aulia Rachman yang dipenuhi yakni surat keterangan tidak sedang tertunggak pajak dan surat keterangan tanda terima pengunduran diri dari anggota DPR Kota Medan.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kota Medan telah menjelaskan, ada beberapa dokumen syarat calon yang belum dipenuhi oleh bapaslon Bobby Nasution serta Akhyar Nasution, sehingga kedua bapaslon diberi waktu 3hari 14 – 16 September 2020 untuk melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi.(Bowo)