Komisi I DPRD Kota Bekasi Panggil RJ Terkait Dugaan Asusila

Spread the love

Advokatnews | Bekasi –Komisi I DPRD Kota Bekasi hari ini senin 8 maret 2021 memanggil ‘RJ’ Lurah Pekayon Jaya kecamatan Bekasi selatan, terkait beredarnya berita online asusila yang dilakukanya terhadap tukang kopi di sekitar Kelurahan Pekayon Jaya EV (24 th), yang direndahkan sebagai kaum hawa.

Hasil pemeriksaan langsung yang di lakukan terhadap RJ bahwa yang bersangkutan tidak merasa seperti apa yang di beritakan awak media yang memberitakan dirinya tentang dugaan asusila yang dilakukanya, RJ mengaku sebatas menepak bokong dan itu dilakukan bukan di ruang kerjanya melainkan di ruang bimaspol dan tidak dalam keadaan terkunci pintunya,” Ungkap Abdul Rojak Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, senin 8 maret 2021.

Dalam panggilannya tadi, lanjut bang Jak panggilan Abdul Rojak Komisi I DPRD Kota Bekasi juga memanggil BKPPD Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah serta memanggil juga Asisten Daerah ( asda) I Pemerntah Kota (Pemkot) Bekasi terkait hal yang mencoreng nama ASN dan pemerintah kota Bekasi.

Menurut keterangan Kabid BKPPD, Merry mengatakan sudah bertemu langsung korbanya dan hanya di pukul bokongnya.
Meski begitu,pihaknya menunggu laporan proses kepolisian.
Karena kasus tersebut sudah dilaporkan oleh korban EV bersama pendampinya ke Polres Metro Bekasi Kota, ujar Abdul Rojak. (Darsono Alijtihad)