Klarifikasi Terkait Video Viral Tentang Kendaraan Fortuner Plat Dinas Nomor Registrasi 3688-34 Warna Hijau Army yang Dikendarai oleh Masyarakat Sipil

Spread the love

Press Release

Sabtu, 3 oktober 2020

Advokatnews | Jakarta – Danpuspomad menyampaikan klarifikasi terkait video viral  tentang kendaraan fortuner plat dinas nomor  registrasi 3688-34 warna hijau army yang  dikendarai oleh masyarakat sipil atas nama sdr. Suherman Winata alias Ahon, yang seharusnya mereka mengerti bahwa kendaraan tersebut tidak berhak mereka gunakan.

Klarifikasi akan saya sampaikan sbb :

  1. Bahwa benar kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi puspomad, namun kendaraan tersebut bukan  merupakan  kendaraan organik Puspomad. Dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi  kendaraan tersebut dipinjam pakaikan kepada Kolonel CPM (purn) Bagus Heru Sucahyo mulai tahun 2017 sampai dengan saat ini atas permohonan dari yang bersangkutan.

Perlu diketahui bagi para purnawirawan  polisi militer masih diberikan ijin pinjam pakai  nomor registrasi untuk digunakan dalam  batas waktu dan kapasitas tertentu tetapi  tidak boleh digunakan oleh orang lain yang  tidak berhak.

  1. Pada kesempatan ini pula kami tidak lupa mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap TNI AD dalam menjaga citra TNI AD seperti sdr. Vinsen dan sdr. Rohman, yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan  sotar@dugannews.com.
  2. bahwa sdr. Suherman Winata alias Ahon sudah dimintai keterangan di Mapuspomad dan kendaraan fortuner plat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army serta  plat nomor registrasi sudah diamankan.

Terhadap kolonel cpm (purn) bagus heru  sucahyo karena berdomisili di bandung yang   bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari senin tanggal 5 oktober 2020 untuk  dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (bpkb dan stnk).

  1. Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. (Red)