KETUM PMI Teriak Keras:”Presiden RI Stop Khianati Rakyat Kekayaan Aset Negara Marak Dikuasai Antek Asing”

Spread the love

 

JAKARTA .ADVOKATNEWS.COM-Seruan keras disampaikan oleh Ketua Umum PMI kepada Presiden agar tetap berpegang teguh pada amanat konstitusi dan nilai-nilai luhur bangsa. Ia yg menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan negara harus sepenuhnya berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan segelintir elite atau pihak asing.Minggu 5 April 2026

Pelanggaran Amanat Pasal 33 UUD 1945 Pasal 33 merupakan “jantung” ekonomi kerakyatan Indonesia. Dalam pasal tersebut ditegaskan Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Ayat (3): Bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Permasalahan Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian kekayaan alam justru dikuasai oleh segelintir pihak melalui praktik oligarki dan kolusi dengan oknum pejabat. Orientasi keuntungan kelompok mengalahkan kepentingan publik, sehingga berpotensi melanggar amanat konstitusi secara nyata.

2. Lemahnya Implementasi Sila ke-5 Pancasila Sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menuntut distribusi kekayaan yang merata dan berkeadilan.

Permasalahan Kesenjangan sosial semakin terlihat, di mana yang kaya semakin kaya dan yang miskin sulit keluar dari keterpurukan. Penyalahgunaan kekuasaan melalui praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi salah satu penyebab utama gagalnya keadilan sosial.

3. Pengabaian Sila ke-4 dalam Pengambilan Kebijakan

Sila ke-4 menekankan pentingnya musyawarah dan kebijaksanaan dalam setiap pengambilan keputusan publik.

Permasalahan Banyak kebijakan strategis, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam, diambil tanpa transparansi dan minim partisipasi masyarakat. Izin-izin besar kerap diputuskan tanpa melibatkan rakyat yang terdampak langsung, sehingga kepentingan modal lebih dominan dibandingkan suara rakyat kecil.

Faktor Penghambat Utama Beberapa faktor yang menjadi penghalang tercapainya cita-cita UUD 1945 antara lain Korupsi Sistemik: Penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang menyebabkan kebocoran anggaran dan merugikan rakyat.

Penegakan Hukum Tebang Pilih Hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas mencederai rasa keadilan.

Kurangnya Kedaulatan Ekonomi Ketergantungan terhadap modal dan teknologi asing tanpa transfer ilmu membuat rakyat hanya menjadi penonton di negeri sendiri.

Kesimpulan Masalah utama bukan terletak pada kurangnya kekayaan alam, melainkan pada penyimpangan pengelolaan oleh oknum yang tidak berpegang pada nilai Pancasila dan UUD 1945.

Ketua Umum PMI menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada prinsip utama: dari rakyat, oleh negara, dan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Transparansi, kejujuran, dan keberpihakan kepada rakyat menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan sosial yang sesungguhnya.(Cell.U.TLY.Red)