Ketum PAI Resmikan Kantor BPC Perkumpulan Advocaten Indonesia Kabupaten Pesisir Barat

Spread the love

Advokatnews|Pesisir Barat – Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) DR. Sultan Junaidi, S, Sy. M. H didampingi Sekjen KRT. Oking Ganda Miharja, SH meresmikan Kantor Badan Pimpinan Cabang (BPC) PAI Kabupaten Pesisir Barat di Jalan Lintas Barang Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan, Sabtu (8/8).

Peresmian tersebut dihadiri dari berbagai kalangan organisasi, LSM, Tokoh masyarakat,  beberapa Pers dan Aktivis.

Dalam sambutannya, DR. Sultan Junaidi, S, Sy, M.H mengatakan dengan diresmikannya kantor BPC PAI ini diharapkan akan bermanfaat dalam pembelaan Hukum maupun  bantuan Hukum kepada masyarakat yang lemah khususnya di Bumi Para Saibatin dan Ulama ini.

“Advokad PAI siap melayani masyarakat  dalam hal jasa pembelaan hukum kepada pencari keadilan. Kami berharap kepada teman teman Pers dan LSM untuk selalu bekerjasama dan bergandengan tangan dalam hal yang bertentangan dengan Hukum, karena yang kita bela adalah orang orang yang membutuhkan keadilan, “Ucap doktor hukum ini.

Hal senada disampaikan KRT. Oking Ganda Miharja, SH selaku sekjen, bahwa seorang Advokat itu penting untuk memiliki Integritas.

“Integritas itu modal, modal kepercayaan harus dijaga, dan sebagai seorang Advokat  harus punya prinsip dan punya pendirian yang kuat karena penting bagi setiap Klien, ”Tutupnya (***Red).