TANGSEL, Advokatnews – Dalam rangka menciptakan badan Publik yang bersih dari tindakan KORUPSI diwilayah JABODETABEK, Badan Pengurus Pusat (BPP), Wira Bhakti Nusantara ( WIBARA), baru-baru ini secara resmi melaporkan beberapa badan Publik, yang diduga telah menyalahi aturan yang ada dengan tujuan untuk mendapatkan ke untungan pribadi (memperkaya Diri).
Hal tersebut disampaikan Oleh BPP WIRA BHAKTI NUSANTARA (WIBARA), melalui sekretaris umum, BPP WIBARA Bpk. Jajang Arifin SH, diwakili oleh Ketua 3 Bpk. Antoni S, SH.
Dan itu sejalan dengan arahan Ketua Penasehat Dan Ketua UMUM, BPP WIBARA Bpk. Sultan Junaedi SH, MH, dan Bpk. Santo Nababan SH.(Bek,Red)