Advokatnews | Jakarta – Sikap Persatuan Jaksa Indonesia terhadap Jaksa yang menghadapi masalah hukum, tentunya memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pembelaan hukum. Hal itu juga mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), bahwa setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum. Jum’at, (21/08/2020).
Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Setia Untung Arimuladi, mengungkapkan, Pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP”. Ungkapnya.
Adapun pendampingan sambungnya, itu diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan (Conflict Of Interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum, sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan Institusi Kejaksaan yang lebih besar.
Berkaitan dengan hal tersebut, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana.
Hal Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota Jaksa lainnya untuk tidak bermain – main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi, “saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga Integritas, Profesional, Ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan Institusi Kejaksaan yang lebih baik”. Tegasnya. (Red).