Advokatnews | Bandung- Penyumpahan Advokat PAI ke 12 di Pengadilan Tinggi Bandung, Sebelum penyumpahan Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) terlebih dahulu mengikuti pembekalan dan pengarahan di Aula Hotel Posters Nice, Jumat (17/12/2021).
Ketua Umum PAI, Dr. Hc. Sultan Junaidi, S.Sy., MH, Hadir secara langsung dan memberikan pembekalan serta pengarahan didepan puluhan peserta penyumpahan Advokat PAI, Ditegaskan kepada peserta PAI agar organisasi yang dipimpinnya menjunjung tinggi nilai etika profesi profesional dan menjaga kebersamaan serta semangat.
“Di PAI, Kita menerapkan sistem kekeluargaan dan Siapapun yang masuk ke PAI, Maka semua adalah saudara, Tak melihat dari mana asalnya, Apa agamanya, Maupun apa sukunya,” Tegasnya Sultan Junaidi.
Sultan yang menyampaikan pengarahan pada malam hari itu menuturkan, Untuk para angggota PAI yang esok harinya di sumpah sebagai advokat, Agar serius dan semangat untuk menjadi praktisi hukum yang santun dan profesional.
Pembakalan Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) yang di laksanakan di Aula Hotel Posters Mice Jalan PHH Mustofa nomor 33 A-35A Jabar, Dalam pengarahan itu Sultan mengungkapkan tentang sejarah berdirinya PAI dan Kipra tohnya di Indonesia, Bahkan di manca negara Sebagai salah satu wadah advokat di Indonesia, PAI sudah terbentuk kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten.
“Dengan pembekalan ini saya harapkan advokat PAI yang baru di sumpah bisa lebih memahami tentang PAI, Dan kita harus semangat dalam penegakan hukum di Indonesia ini, Karena bergabung di PAI, jangan hanya mengejar provit Pribadi, Tetapi ikut mensukseskan Program PAI dan nilai-nilai pengabdian kepada masyarakat dalam membela kepentingan hukumnya”, Tegasnya Sultan Junaidi.
Lanjut arahannya Sultan, “Rekan-rekan Advokat PAI harus memiliki jiwa korsa, jangan sombong, Harus mengedepankan unsur rendah hati, Dan kita jadikan diri kita sebagai Lawyer yang baik dan santun serta profesional, Mampu berkontribusi dalam penegakan hukum dan keadilan di tengah masyarakat,” Mintanya Sultan.
Ketua BPW PAI Provinsi Jawa Barat, Herwan Budiah, S.H., MH, Ikut memberikan pengarahan, Yang intinya menambahkan arahan Ketum PAI tentang profesionalisme sebagai Advokat agar para peserta diharapkan memahami arti dari prosesi penyumpahan dan mampu mewujudkan profesi lawyer dibawah PAI dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab.
“Semoga kita di beri kesehatan, Dan setulus hati berdasarkan sumpah menjadi advokat, Karena penyumpahan merupakan hal sakral sebagai advokat,” jelasnya.
Selanjutnya ketua umum PAI, Dr Hc Sultan Junaidi S.Sy.MH menggelar rapat terbatas yang didalamnya, Kembali membawah langkah strategis PAI untuk mendorong komisi III DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Dalam perjalanan kurang lebih 17 tahun keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Dalam implementasinya masih banyak yang menimbulkan ketidakpuasan atau ketidaksetujuan berbagai pihak, Terutama di kalangan organisasi advokat,” ujar Sultan yang dikenal tegas dan lugas dalam memimpin PAI.
Dr Sultan yang belum lama ini meraih penghargaan Internasional karena kiprahnya sebagai praktisi hukum, Akan membahas aspirasi revisi UU Advokat di internal organisasi, Dan lembaga terkait untuk segera merealisasikan revisi UU Advokat, Tokoh dari Aceh ini menganggap revisi UU Advokat sebagai sejalan prioritas,
Apalagi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah diuji ke Mahkamah Konstitusi sekitar 22 kali, Kemudian setelah UU Advokat direvisi, langkah selanjut PAI akan mendorong adanya Mahkamah Advokat dan Dewan Advokat, untuk menyikapi persoalan Advokat dan lainnya di Indonesia.
(RED)