Ketua PWB Mengecam Kekerasan Terhadap Wartawan Di Maluku Tengah

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Bekasi – Ketua Paguyuban Wartawan Bekasi (PWB) Sardi menyayangkan dan mengecam perbuatan yang di duga kuat dilakukan oleh oknum pejabat kepala pemerintahan Negeri Wahai Maluku Tengah yang mana telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah seorang wartawan media Liputan4 di Maluku Tengah yang terjadi pada Jum’at, (03/07/2020) Pkl. 19. 00 WIT.

Sejumlah orang yang di perkirakan berjumlah sekitar 100 orang dipimpin oleh Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara mendatangi rumah Muhamad Yasir Arafat Ely (Wartawan) dan melakukan Aksi pengroyokan terhadap korban.

Setelah mendapatkan informasi terkait hal tersebut, ketua PWB Sardi langsung angkat bicara dan berharap agar setiap tindakan kekerasan terhadap para jurnalis/wartawan dapat di tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap kepada instansi terkait agar menindak dan memproses secara hukum yang berlaku,” Tegas Sardi (04/07/2020).

Masih kata Ketua Sardi “Sangat menyayangkan perbuatan yang tercela yang lakukan oleh oknum pejabat, padahal pejabat tanpa wartawan masyarakat tidak akan tau baik buruknya kinerja pemerintah. Sebab orang bisa terkenal karena Wartawan karir hancur juga bisa karena Wartawan,” Tambahnya.

“Tidak harus main hakim begini, kan ada kepolisian sebagai aparat penegak hukum, jika tulisan saya dianggap sebagai penghinaan maka laporkan saja lah, bukan pakai aksi kekerasan,” Sesalnya.

“Saya minta pelaku pengeroyokan terhadap wartawan agar di hukum yang setimpal agar hal seperti ini tidak terulang lagi ” Harapnya.

Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Pasal 170 KUHP: (1) Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (***Team)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail