Ketua PPK Ranto Baek Kangkangi Peraturan PKPU 3 2018 Tentang Penugasan Anggota Sekretariat PPS

Spread the love

Advokatnews, MADINA –  sumut Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Ranto Baek diduga Kangkangi Peraturan PKPU 3 2018 dalam pelaksanaan tugas sekretariat Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Dimana dalam pelaksanaan tugas PPS dibantu oleh sekretariat yang berasal dari pegawai kelurahan/desa, bukan atas keinginan PPK ataupun PPS, “Kata Kepala Desa Banjar Maga, Julis Lubis kepada Kamis (26/03/2020).

Sebagaimana tertuang dalam PKPU 3 2018, Pasal 69

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu oleh

sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris PPS

yang berasal dari pegawai kelurahan/desa atau sebutan lainya

(2) Sekretaris PPS dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat PPS

(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta kepada kepala

desa/lurah atau sebutan lainnya untuk menugaskan

pegawainya sebagai anggota Sekretariat PPS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), “Sebut Julis sesuai peraturan PKPU.

Lanjut Julis, Saya sebagai kepala desa Banjar Maga kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal  telah mengusulkan atau menugaskan pegawai dari sekretariat desa Banjar Maga untuk sekretariat PPS Desa Banjar Maga, namun Pihak PPS dengan arahan dari Ketua PPK Ranto Baek mengembalikan berkas tersebut. Padahal berkas mereka sudah lengkap, “Ungkapnya.

Masih Julis, Disini saya melihat adanya intervensi pihak PPK Ranto Baek yang terpilih yang hanya menginginkan posisi sekretariat PPS tersebut  adalah oknum pegawai dari keluarga mereka sendiri yang berkerja diluar fesa Banjar Maga dan bukan dari pegawai sekretariat desa Banjar Maga.

Sesuai peraturan PKPU 3 2018 tentang sekretariat PPS,  saya meminta Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal agar menindaklanjuti permasalahan ini, Alangkah baiknya oknum ketua PPK Ranto Baek tersebut  di evaluasi atau diganti saja karena tidak menguasai peraturan dan prosedur dalam penyelenggaraan Pemilu, “Harapnya.

Sementara Ketua PPK Ranto Baek,  Fadil  saat dikonfirmasi via telpon selluler mengatakan, Berkas yang sudah masuk dari calon pegawai sekretariat PPS yang diusulkan Kepala desa Banjar Maga itu ditolak dan dikembalikan dengan alasan berkas tidak lengkap, “Katanya.(St. Ash)