Advokatnews | Karawang – Sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian kepada lembaga pendidikan keagamaan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA). Hingga saat ini, keberadaan DTA masih terkesan dianaktirikan, padahal lembaga pendidikan tersebut menjadi salah satu pendidikan dasar keagamaan yang akan melahirkan anak-anak saleh.
“Seharusnya,pemerintah pusat ataupun daerah memperhatikan yang lebih serius terhadap DTA. misalnya memberikan bantuan rutin untuk melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna menopang kelancaran pendidikan di DTA,” kata Saepulkomar yang sering disapa Evu SQ selaku ketua PKDT pendidikan Agama Islam,Sekecamatan Tempuran kepada awak media Advokatnews, Selasa(15/12/2020).
Selain memberikan perhatian dalam penyediaan sarana dan prasarana, pemerintah semestinya juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para guru DTA dengan memberikan gaji tambahan.
Menurut Evu SQ meskipun DTA merupakan sekolah non-formal, tetapi keberadaannya sangat berarti dalam pendidikan agama anak-anak yang nantinya akan menjadi penerus bangsa.
“Pendidikan DTA ini sangat penting dalam pendidikan moral dan mencetak generasi muda yang lebih berkualitas, sehingga sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian serius kepada lembaga pedidikan DTA ,” tegasnya.
Lanjut ia (red) Mengatakan pentingnya DTA dalam pendidikan agama. peran lembaga pendidikan nonformal DTA sangat strategis dalam pendidikan agama. Karena itu sudah seharusnya apabila perjuangan dan kegigihan para pengelola dan pendidik lembaga tersebut diberikan penghargaan.
“Mereka perlu diapresiasi dan diberi penghargaan, karena telah berjasa dalam hal mendidik dan mengajarkan ilmu keagamaan kepada anak- anak”.
Ditegaskannya Oleh Ketua Forum PKDT DTA Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang , EVU SQ Berharap Kepada Pemerintah pusat dan daerah.khususnya Stakeholder pemerintah yang berkaitan dengan Dunia Pendidikan menerapkan PERDA Nomor 7 Tahun 2011 Kaitan dengan DTA karna lulusan sekolah DTA setara dengan lulusan SD maka dari itu Harapan Kami (red) Sangat berharap Sahadah atau ijazah lulusan sekolah DTA tidak hanya seperti hiasan saja.
Namun semestinya ijazah DTA Oleh pemerintah wajib dijadikan pendamping persyaratan ketika sekolah SD mendaftar kejenjang SMP atau MTS secara PPDB. Sesuai fungsi Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2011 tentang pendidikan sekolah Diniyah takmiliyah Awaliyah (DTA) menurut EVU SQ, “jika aturan PERDA difungsikan maka yakin seluruh yayasan atau lembaga pendidikan islam pasti kedepannya akan diminati oleh warga masyarakat dilingkungan sekitar sekolah DTA”.
“Akibat ijazah DTA hanya sekedar mirip hiasan maka peminatnya tidak maksimal.
Mudah-mudahan saja suatu saat nanti Kedepannya pemerintah dapat lebih bijaksana dalam memberikan perhatian kepada madrasah sehingga ijazah DTA bisa diwajibkan menjadi persyaratan pendamping kejenjang sekolah yang Lebih tinggi yaitu ke SMP/MTS ” pungkas EVU SQ. (Ur/swj)