Ketua Pemuda Pangkalpinang Bersuara Polisikan Oknum Wartawan soal Dugaan Fitnah Jatah Proyek

Spread the love

Pangkalpinang, Advokatnews.com — KETUA Pemuda Pangkalpinang Bersuara sekaligus konten kreator, Tomi Permana, resmi melaporkan Ahmad Wahyudi seorang wartawan online yang lebih dikenal dengan panggilan Yuko, ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Senin (19/05/05).

Tomi menilai unggahan Yuko yang menuduhnya “sering minta jatah proyek di Pangkalpinang dengan menjual nama Pak Kejari” telah mencemarkan nama baik dirinya dan institusi Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

“Ya, benar bang. Saya bersama pengacara sudah melaporkan saudara Ahmad Wahyudi alias Yuko ke Polda Babel atas dugaan pencemaran nama baik, pencatutan nama Kejari Pangkalpinang, fitnah, dan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE,” ujar Tomi saat dikonfirmasi.

Caption: Tomi Permana memakai baju Kaos hitam saat di wawancara oleh wartawan usai membuat laporan di Polda Babel

Menurutnya, tudingan tersebut bukan hanya merusak reputasi pribadi, melainkan juga mencoreng citra Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

“Ini fitnah keji yang menimpa saya dan pihak Kejaksaan,” tegasnya.

Tomi berharap pihak Polda Babel segera memproses laporannya dan memanggil terlapor untuk dimintai keketerangannya, pungkas Tomi.

Hingga berita ini ditayangkan, Ahmad Wahyudi alias Yuko dan Dirkrimsus Polda Babel masih dalam upaya untuk dikonfirmasi@ Zen Adebi.