Advokatnews, Sukabumi – Purwanto, Ketua Media Independen Online (MIO) Kabupaten Sukabumi, menyoroti kinerja RSUD Sagaranten terkait penanganan kasus Dadang (58), warga Kampung Batucuri, Desa Curug Luhur, Kabupaten Sukabumi, yang berujung pada amputasi. Kejadian ini menuai kritik dan dugaan kelalaian pihak rumah sakit.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Selasa, 12 November 2024. Saat sedang membersihkan halaman belakang rumah, Dadang tidak sengaja tertusuk besi. Ia kemudian dibawa ke puskesmas terdekat, namun ditolak karena puskesmas mengaku tidak mampu menangani kasus tersebut. Dadang lalu dirujuk ke RSUD Sagaranten, di mana lukanya dijahit, diberi obat, dan ia diperbolehkan pulang.
Namun, dua hari kemudian, luka yang awalnya dianggap ringan justru memburuk, berubah warna menjadi hitam dan membusuk. Kekhawatiran keluarga mendorong mereka membawa Dadang kembali ke RSUD Sagaranten, tetapi kali ini pihak rumah sakit menolak dengan alasan fasilitas yang tidak memadai. Akhirnya, korban dirujuk ke RSUD R. Syamsudin SH di Kota Sukabumi.
Di RSUD R. Syamsudin SH, setelah dilakukan pemeriksaan medis, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan amputasi karena infeksi pada luka yang menyebar dengan cepat.
Kritik dan Dugaan Kelalaian
Keluarga korban mengaku syok dan sangat menyayangkan penanganan yang diberikan oleh RSUD Sagaranten. Mereka menilai kelalaian dalam penanganan awal, seperti tidak adanya tindakan pencegahan infeksi yang optimal, menjadi penyebab utama kondisi Dadang memburuk.
Seorang perawat di RSUD R. Syamsudin SH yang menangani Dadang menyebutkan bahwa luka seperti yang dialami korban seharusnya langsung mendapatkan suntikan tetanus untuk mencegah penyebaran infeksi. “Kami akan segera melakukan tindakan lanjutan jika kondisi pasien memungkinkan,” ujar perawat tersebut.
Purwanto, Ketua MIO Kabupaten Sukabumi, turut mengecam insiden ini. “Saya mengutuk keras kejadian seperti ini. Jangan sampai ada dugaan malpraktik dari pihak RSUD Sagaranten yang menyebabkan korban harus kehilangan anggota tubuhnya. Saya meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti kasus ini dan memeriksa tenaga kesehatan yang menangani pasien Dadang,” tegasnya.
Purwanto juga mengingatkan tentang Pasal 58 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak menuntut ganti rugi atas kelalaian tenaga kesehatan. Ia berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kondisi Korban Saat Ini
Saat ini, Dadang hanya bisa pasrah menerima kondisinya. Keluarga berharap ada langkah tegas dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pelayanan kesehatan di daerah dan menuntut perbaikan sistem kesehatan, khususnya di RSUD Sagaranten.
Dede rosadi