Ketua IPK Madina : Terkait Kutipan 18 Juta Dana Desa, Bupati Harus Panggil Dan Tindak Camat Ranto Baek 

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail
Advokatnews, Mandiling Natal Sumut – Ketua DPD IPK Madina Samsuddin Lubis  kembali mendesak Bupati Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution agar memanggil dan memberikan sangsi kepada Camat Ranto Baek,  Zulhan Nasution karena telah mencoreng nama baik kabupaten Mandailing Natal dan telah mengambil keuntungan pribadi dalam proses pengelolaan ADD dan DD.
Hal kembali disampaikan Samsuddin Lubis kepada media via selluler, Minggu (19/01/2020), ” Diminta kepada Bupati Madina agar memanggil dan memberikan sangsi kepada Camat Ranto Baek,  Zulhan Nasution,  agar semua permainan ini terbongkar,  dan siapa saja oknum Dinas PMD Madina dan Oknum Dinas Keuangan Madina yang mendapat bagian dari hasil pengutipan itu sesuai keterangan Kepala Desa Manisak,  “Kata Samsuddin.
Hal senada juga disampaikan Kordinator LSM Pelopor Madina,  M Yakup Lubis mengatakan,  “Akan menindaklanjuti kasus ini ke proses hukum, dan kami sudah mempersiapkan surat laporan ke Inspektorat,  Polres Madina dan Kajari Panyabungan,  termasuk surat tertulis   kepada Bupati Madina, “Tandasnya.
Masih Yakup,  Karena ini sudah jelas  pengutipan liar ( Pungli) dan telah melanggar peraturan dan perundang undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, “Timpalnya. (Ikmal Fauzi st)
Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail