Kepolisian Sektor (Polsek) Setu adakan Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor

Spread the love

Advokatnews|BEKASI – Kepolisian Sektor (Polsek) Setu adakan press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), press release dilaksanakan di Mapolsek Setu yang beralamatkan di Jalan Letjen R. Suprapto, pada Rabu, (15/07/2020).

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Setu yaitu AKP Dr. H. DEDI HERDIANA, SH. MH. dengan menjelaskan kronologis kejadian pencurian.

“Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 pukul 05.30 WIB di Kp. Cijengkol RT. 003/001 Desa Cijengkol Kec. Setu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP” Ungkap Kapolsek kepada awak media.

“Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Setu untuk proses penyidikan lebih lanjut dan setelah dilakukan pengecekan GPS motor tersebut diketahui berada di Perum Citra Indah Cluster Graha Kartika Indah Blok AT 11 No. 12 RT. 003/011 Desa Singajaya Kec. Jonggol Kab. Bogor. Kemudian selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. NU als. EN” Tambahnya.

Berikut barang bukti berupa :
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. : B 4056 KOE warna merah hitam berikut STNK dan kunci kontak.
– 1 (satu) buah gagang kunci T
– 1 (satu) buah anak kunci T
– 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 S warna Biru
– 1 (satu) buah celana Levis warna Biru
– 1 (satu) buah topi warna Hitam

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Pelaksanaan Press Release di Mapolsek Setu tersebut dihadiri oleh awak media online, cetak dan elektronik, berjalan dengan kondusif dan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker.

(***Je)