Advokatnews, Tulang Bawang—Lagi- lagi Anggaran Dana Desa (DD) yang di Duga di selewengkan oleh oknum kepala Kampung/kepala Desa. ini mulai tercium dan mulai terkuak adanya aroma yang berbau korupsi,yang patut di awasi dan di audit ulang oleh instansi- instansi terkait.
Salah satunya yang patut di Duga keras adanya aroma berbau korupsi adalah Kampung Rawa Ragil, kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Adanya keluhan warga Rawa Ragil yang melihat dan menduga tidak adanya kemajuan yang signifikan yang di lakukan oleh oknum Darmadi yang menjabat sebagai kepala Kampung Rawa Ragil, kecamatan Rawa Pitu.
Mengundang rasa ingin tau awak media untuk meliput dan mengumpulkan data terkait pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2018,2019 dan 2020. Di Kampung Rawa Ragil, Jumat (16/10/2020).
Rincian anggaran Dana Desa tahun 2018 di Kampung Rawa Ragil
Total Rp. 1.003.121.040.
Tahap I : Rp 200.624.208.
Tahap II : Rp 401.248.416
Tahap III: Rp 401.248.416
Yang di realisasikan untuk Jambanisasi Rp 26.9 juta. Dan anggaran Perberdayaan Masyarakat Desa dan Pembinaan kemasyarakatan Desa yang di Duga banyak yang di Selewengkan oleh oknum Darmadi selaku kepala Kampung Rawa Ragil.
Hasil kunjungan awak media ke balai Kampung Rawa Ragil dan Ke rumah oknum kepala Kampung Rawa Ragil juga tidak ada di tempat.
Besar harapan awak media kepada pihak kecamatan Rawa Pitu untuk dapat lebih ketat mengawasi dan memberikan teguran lebih keras kepada oknum kepala Kampung Rawa Ragil agar tidak bermain- main dengan Dana Desa.(Bersambung)