Kembali Desak KPK, NGO Banten : Usut Tuntas Kasus Dugaan TPPU Wawan…!!!

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews|Banten – Presidium NGO Banten yang terdiri dari LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM), Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Provinsi Banten, LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi Dan Kekerasan (JAMBAKK), LSM Banten Barometer, LSM Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (OMBAK) dan DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Banten, kembali turun untuk yang kedua kalinya ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka menyuarakan aspirasi terkait Supremasi Hukum yang tidak tebang pilih, agar KPK dapat segera mengungkap dan mengusut tuntas dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) yang diduga melibatkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan juga Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, yang merupakan Istri dari Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). Jumat, 31/1/2020.

“Kami akan terus mendesak KPK, untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp. 4.5 Miliar untuk keperluan pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2015 yang lalu, dan juga segera memanggil Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, yang merupakan Istri dari Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) yang diduga pula telah menerima dana sebesar Rp. 2.9 Miliar untuk biaya Pilkada Tangsel sekitar tahun 2010-2011”, demikian dikatakan Andi Permana selaku Korlap Aksi.
Karena-red, hal ini telah dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa KPK, yang mana dengan jelas dibacakan dalam surat dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019 yang lalu. Tandasnya.
Selain itu, NGO Banten pun juga mendesak agar KPK juga memanggil nama-nama yang disebutkan juga telah menerima aliran dana dari Wawan, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Panitia Lelang, agar Supremasi hukum dapat ditegakkan dan dijunjung tinggi tanpa Tebang Pilih. Tegasnya.
“Kami minta bahwa supermasi hukum ini harus transfaransi agar jelas yang mana jika benar katakan benar, dan yang salah katakan salah”.
Untuk itu sambungnya, pihaknya (Presidium NGO Banten/red) akan terus mengawal pihak penegak hukum untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan TPPU Wawan sampai tuntas ke akar-akarnya.
“Kami haturkan terima kasih atas kerjasama dari rekan-rekan seperjuangan, pers dan KPK yang berkenan mendengar aspirasi Masyarakat Banten untuk menegakkan Hukum di Banten, dan ini kami lakukan guna kepentingan Presidium NGO Banten dalam mengambil peransertanya di bidang pengawasan terhadap aparatur pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan, dimana hal ini sesuai dengan visi Presidium ini”. Tuturnya.
Di tempat yang sama, Feriyana Ketum LSM Jambakk, mempertanyakan, kenapa hanya Rano Karno saja yang berencana akan dipanggil paksa oleh KPK, sedangkan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany hingga saat ini belum dipanggil untuk diperiksa. Tuturnya.
Sementara Tata selaku Humas KPK, menyatakan, untuk menyimpulkan seseorang menjadi tersangka dibutuhkan dua alat bukti, dan khusus untuk kasus TPPU Wawan, ada sekitar 500 saksi yang dimintai keterangan”. Ungkapknya saat menemui Presidium NGO Banten dihalaman Gedung KPK.
Selain itu, sambung Tata, dalam hal persidangan kasus TPPU Wawan, KPK tetap menjunjung tinggi asas netralitas, untuk itu rekan-rekan diminta selain ke KPK, juga mengikuti dan mengawasi jalannya persidangan.
“Bila keputusan Pengadilan final (Ingkrah) dan menyatakan Wawan dijatuhi vonis pada kasus TPPU ini, maka yang terkait kasus ini akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Tukasnya. (Na/red).
Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail