Keluarga Korban Pencabulan Meminta Sektor Likupang Kejar Pelaku Pelecehan Seksual

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

AdvokatNews, Minahasa Utara | Sulawesi utara-  Dugaan kasus pencabulan seorang anak gadis dibawah umur (6) tahun pada beberapa bulan yang lalu didesa Rinondoran kecamatan Likupang Timur (Minut), masih dipertanyakan oleh keluarga korban tentang hal itu, kerena pelaku yang diduga mencabuli masih belum tertangkap, sementara pelaku tersebut masih berkeliaran ditempat keramaian,  Minggu (13/12/2020).

Diketahui pelaku berinisial FN, sering dilihat oleh keluarga MR (korban) di tempat keramaian girian, tetapi keluarga korban tidak bisa bertindak apa-apa karena kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak yang berwajib (sektor) Likupang.

Dari pengakuan pihak keluarga MR (korban) “mungkin karena kami tidak punya uang hingga kasus ini tidak ditindak lanjuti dari pihak yang berwajib, buktinya pelaku yang diduga perkosa anak cucu kami masih bebas berkeliaran kemana-mana, kami takut dan mengantisipasi jangan ada tindakan kriminal dari keluarga kami karena sudah tidak sabar melihat pelaku FN yang ber keliaran karena belum tertangkap”.

“Kami meminta kebijakan dari pihak yang menangani kasus ini harus ada keseriusan terkait kasus ini, agar FN cepat tertangkap karena sudah hampir setahun Ini FN masih berkeliaran”, ungkapnya.

Bukan hanya itu, sebelumnya keluarga korban pernah mengalami hal yang sama, anak cucu mereka di cabuli, tetapi hal itu tidak di tindak lanjuti dan dibiarkan saja sampai saat ini, “kami merasa tidak berguna laporan, kami karena sudah dua kali kejadian pelecehan seksual yang menimpah ke anak cucu kami sampai saat ini masih belum tertangkap juga pelaku-pelaku pencabulan itu, lalu apa gunanya laporan yang sudah dua kali kami laporkan tapi satupun pelaku belum tertangkap, kamipun merasa eneh”, ujarnya.

Sebagaimana yang di atur dengan ketentuan dan kerepublikan penanggungjawab pidana pelaku pencabulan kesusilaan yang di atur dalam UU hukum pidana KUHP mulai dari pasal 289-296 KUHP, bukan itu juga tetapi di atur dalam No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu pasal 81 dan 82 perpu 1/2016.

Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 76D, dan pasal 76E UU 35/2014, berdasarkan pasal 285 KUHP kitab UU hukum pidana kesusilaan, pangkajene dengan No 157/Pid.B/2011/PN.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No 17 tahun 2016, tentang penetapan UU No 1 tahun 2017 junto pasal 76D dan E.

Selain ayat (1) ayat (3) ayat (4) ayat (5) dan ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

Dengan adanya maksud dan ketentuan dari semua pasal-pasal dan ayat-ayat yang berkaitan tentang kesusilaan atau pelecehan seksual terhadap dua (2) anak gadis yang dibawa umur warga desa (Rinondoran), pelaku sampai saat ini masih belum tertangkap, keluarga korban meminta dari pihak kepolisian harusnya bertindak lebih tegas dalam hal ini kerena sudah duakali terjadi kasus pelecehan tersebut. (ADRIAN,K)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail