Kejari Menggala Tetapkan GN Tersangka Baru Dalam Kasus DAK TA 2019 Dinas Pendidikan Tuba

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Tulang Bawang Lampung – Konferensi pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2019 Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Selaku Kasi Intel Kejari Leonardo Adiguna S.H. mengatakan, tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejari Menggal yang terhitung sejak tanggal 3 Februari 2021 tersebut berinisial GN yang berprofesi sebagai wiraswasta.

‘Kita telah memeriksa saksi-saksi dan menyita puluhan bundel berkas dalam kasus ini Maka kita menetapkan GN sebagai tersangka baru’ jelas Leonardo, selasa (16-02-2021).

Sementara, tersangka baru belum dilakukan penahanan mengingat tersangka baru tersbeut kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

“Untuk saat ini yang telah kita tetapkan tersangka dua orang. Dan ini akan terus kita lakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkin tersangkanya bertambah,” Kata Leo.

Sebelumnya, Kejari Menggala telah menetapkan NS Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019 pada bulan Desember 2020 lalu.(Budi)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail