Kejari Kabupaten Bekasi Tolak Laporan Pengaduan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Ada Apa?

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Kab.Bekasi- Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bekasi tolak laporan pengaduan masyarakat melalui LSM KAMPAK-RI terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh oknum pejabat publik di wilayah pemerintahan daerah kabupaten Bekasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Indra Pardede Sekjend Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM KAMPAK-RI) yang mengatakan bahwa laporannya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di tolak oleh pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi, “Saya membuat pelaporan ke Kejaksaan Negeri terkait dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan, tapi ditolak begitu saja dan menurut saya alasan penolakannya pun mengada ada,” Katanya kepada awak media, (24/08/2020).

Masih lanjutnya, “Padahal bukti-bukti permulaan sudah ada, bukti rekaman suara maupun rekaman vidio ada, sumber informasi jelas ada, nilai kerugian dan jenis korupsinya jelas, dan data bukti pelengkap lainnya siap, menurut saya ini sudah bisa dikatakan data A1. Masa laporan koq ditolak begitu saja, ini jadi pertanyaan, ada apa dan bagaimana dengan kinerja Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi yang seolah enggan menanggapi laporan masyarakat terkait kejahatan tindak pidana korupsi ini,” Jelasnya dengan tegas.

Menurutnya, dalam hal ini Kejaksaan Negeri sebagai Lembaga Adyaksa merupakan salah satu alat Negara yang mempunyai kewenangan dalam Penegakan Hukum, dan harus maksimal dan profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya.

Korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

UU No. 20 Tahun 2001 memuat perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***Je)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail