Advokatnew, Kota Bekasi, 30 Juli 2020
Dugaan yang telah kami dapatkan atas penggelapan unit nasabah BCA Multifinance Cab. Bekasi, yang berdomisili di sekitar kawasan ruko Grand Mall Bekasi ternyata juga merugikan dan mencemarkan nama baik nasabah nya.
Hal ini kami dapatkan setelah melakukan konfirmasi pada kantor pusat BCA Multifinance yang berada di ITC Mangga Dua lantai 6, sesuai dengan arahan BCA Multifinance Cab. Bekasi.
Pada saat kami (redaksi) melakukan konfirmasi dengan kantor pusat BCA Multifinance yang berada di ITC Mangga Dua, kami (redaksi) melihat banyak kejanggalan perihal dugaan penggelapan, kerugian, dan pencemaran nama baik yang terjadi pada narasumber kami.
Kejanggalan awal yang kami dapatkan dari BCA Multifinance Cab. Bekasi seolah tidak ingin menemui kami, untuk meminta konfirmasi atas korban dari narasumber kami, dan melemparkan dugaan ini ke kantor pusat BCA Multifinance di ITC Mangga Dua Jakarta.
Kejanggalan kedua yang kami alami, dari hasil konfirmasi yang kami dapatkan, kantor pusat BCA Multifinance di ITC Mangga Dua akan menengahi dan meminta kami tuk kembali meminta informasi atas kejadian ini di kantor cabang BCA Multifinance Bekasi, sambil menunggu kabar dari BCA Multifinance pusat yang berjanji akan menghubungi cabang Bekasi, agar segera dapat melakukan konfirmasi kepada kami, namun kabar itu tidak juga kami dapatkan, sehingga kami mendatangi kembali ke kantor pusat BCA Multifinance di ITC Mangga Dua.
Saat kami kembali menghadap bertemu dengan bagian legal BCA Multifinance bersama korban yang menjadi narasumber kami, kami mendapatkan kejanggalan yang ke tiga, seolah pihak legal yang kemarin kami temui seakan menghidar dari kami, hingga pada akhir nya, narasumber kami, bersikeras untuk dapat bertemu dengan pihak legal yang sempat kami (red) temui beberapa minggu lalu.
Ketika kami pertemukan pihak legal BCA Multifinance Pusat dengan korban, kami mendapatkan kejanggalan yang empat, yang inti dari pertemuan itu, pihak legal BCA Multifinance Pusat yang berdomisili di ITC Mangga Dua, akan menghubungi kembali kantor cabang bekasi, untuk segera menyelesaikan pemasalahan atas dugaan ini, yang mana sangat bertolak dengan pertemuan awal yang mengatakan akan mencari sebuah penyelesaian bila korban/narasumber di hadirkan ke kantor pusat BCA Multifinance.
Banyak nya kejanggalan yang kami (red) alami, membuat kami bertanya-tanya duduk permasalahan ini, terkait mulai dari pengembalian unit yang masih tersisa pokok hutang piutang, tidak ada nya pemberitahuan atas terjadi nya lelang serta hasil lelang, hingga sisa hutang piutang dengan bunga yang terus berjalan seumur hidup bilamana sisa hutang pokok ini tidak di selesaikan. (tim biro kota bekasi).