Kejagung Kembali Periksa Pegawai PT RBT dan Owner PT Tinindo Inter Nusa

Spread the love

Jakarta, Advokatnews.com — SECARA maraton beberapa pihak dari perusahaan PT Timah maupun perusahaan swasta terus di periksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah diwilayah IUP PT Timah Tbk tahun. 2015 s/d 2022.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui pres rilis yang diterima oleh redaksi media ini.

Kali ini giliran owner PT Tinindo Inter Nusa inisial FL dan inisial PTR selaku pegawai PT Fefined Bangka Tin (RBT) yang di panggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang pidana Khusus (Jam Pidsus), Jumat (22/03/2024) kemarin .

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud @ Zen Adebi.