Jakarta, Advokatnews.com — KEJAKSAAN Agung melalui Jaksa Penyidik Pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada rabu (13/03/2024) kemarin telah memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hal ini disampaikan oleh Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui rilis yang diterima oleh redaksi media ini.
Dua orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu :
YF selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari
GST selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari,
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
Hari ini kamis (14/03/2024) Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) kembali memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015 s/d 2022 yaitu, FE selaku Direktur Keuangan PT Timah, ES selaku karyawan PT Timah, EZ selaku karyawan PT Timah, AP selaku mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020 s/d Desember 2021, ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia).