Kegiatan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) “6 Alat Berat Porak-Porandakan Dusun Sampang’

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews II Katingan – Kalimantan Tengah – Enam alat berat berupa eksavator berbagai merk setiap hari membolak balik atau memporakporandakan bumi dusun Sampang, desa Hampalam, kecamatan Tewang Sanggalang Garing, kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk mendapatkan emas yang banyak terkandung didalam perut bumi wilayah tersebut.

Penambangan emas tanpa izin (Peti) tersebut berlangsung hampir puluhan tahun tanpa pernah tersentuh oleh aparat baik dari kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun dari Dinas Pertambangan dan Energi, Kalimantan Tengah. Padahal kegiantan ilegal ini sangat merugikan negara Triliyunan rupiah belum lagi dihitung dari kerusakan hutan dan lingkungan lainnya.

Advokatnews yang memasuki “wilayah texas” tersebut selama dua hari mendapatkan banyak sekali kerusakan alam yang diakibatkan oleh ganasnya enam alat berat yang beroperasi dilokasi tersebut. Untuk kemasuki wilayah tersebut memamg dibutuhkan keberanian ekstra. Selain lokasinya memang tersembunyi para penghuni atau pekerja yang berada dilokasi tersebut juga rata-rata tidak kenal kompromi dengan “para tamu” yang tidak diundang. Jarak lokasi peti dusun Sampang dengan jalan aspal sekitar 2 KM melalui jalan yang sengaja dibuat rusak.

Menuju lokasi Penambangan emas tanpa izin (Peti) tersebut Kalau lewat sungai memerlukan waktu sekita 40 menit untuk mencapai lokasi tersebut melewati Simpang Kanan. Berkat penyamaran sebagai pemancing ikan dan pencari kayu Gaharu.Tim Advokatnews berhasil leluasa mengambil foto-foto dilokasi tersebut.

Menurut para pekerja penambangan emas tanpa izin (Peti) yang ditemui disela-sela mereka istirahat, mengatakan bahwa mereka hanya pekerja yang diberi gaji dan urusan hasil temuan emasnya hanya komandan regu dan pengepul saja yang tahu berapa harganya untuk satu gram.

“Kami hanya pekerja mas, kalau untuk harga penjualan emasnya kami tidak tahu. Hasil emas disini sangat bagus kadarnya dan warnanya kuning seperti kunyit,”jelas Romi (nama samaran) yang mengaku berasal dari Jember, Jawa timur.
Sedangkan untuk alat berat berupa eksavator sebanyak enam unit yang beroperasi dilokasi itu, Romi mengatakan bahwa menurut informasi dari ketua regunya bahwa alat berat itu milik Sabri dan Jhoni. “Bagaimana wajah dan bentuk badan orang yang bernama Sabri maupun Jhoni saya sampai saat ini belum tahu,” jelasnya lagi.

Kegiatan pertambangan emas tanpa izin alias Peti didusun Sampang, desa Hampalam, kecamatan Tewang Sanggalang Garing, kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), kalau dilihat dari kerusakan tanah atau lahan yang terdapat dilokasi itu, kegiatan ini sudah berjalan lebih dari puluhan tahun.

Kerusakan lingkungan alam dan sekitarnya terdapat hampir diseluruh lokasi Sampang. Sedangkan racun Mercury nya dibiarkan ikut terbawa arus air hujan dan air pasang surut yang akhirnya sampai kelokasi pemukiman warga masyaraakat Kasongan dan sekitarnya. Menurut dari peta satelit yang dipadukan dengan lokasi itu, dusun Sampang masih masuk dalam kategori Hutan Produksi atau hutan HP.
Dusun Sampang, desa Hampalam, kecamatan Tewang Sanggalang Garing, kabupaten Katingan termasuk dalam wilayah hukum Polsek Pendahara. Ketika kegiatan penambangan emas tanpa izin ini dikonfirmasikan kepada Kapolsek Pendahara, IPTU Indra melewati HP pada hari Selasa (16/3), Kapolsek menyatakan akan segera mencek kelokasi dan berterima kasih atas informasi dari Advokatnews “Kami akan segera mencek kelokasi dan terima kasih atas informasinya,”tulis Kapolsek Pendahara.
Kegiatan ilegal minning penambangan emas didusun Sampang yang diduga keras tidak memiliki ijin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL/UPL wajib memiliki ijin Lingkungan. Jonto Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha atau dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) dipidana dengan Pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun dan denda paling sedikit Rp1Milyar dan Paling banyak Rp3 Milyar.

Bahwa kegiatan ilegal minning yang dilakukan oleh sebuah sindikat didusun Sampang, desa Hampalam, kecamatan Tewang Sanggalang Garing, kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), tersebut, diduga keras sudah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambanagn Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 158 yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat Tiga (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat satu (1), Pasal 74 Ayat satu (1) atau Ayat Lima (5) dipidana dengan Pidana penjara paling lama Sepuluh (10) Tahun dan Denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Perubahan UU No.4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, oleh Jokowi pada tanggal 10 Juni 2020, dengan No.3/2020, salah satu ayatnya berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan akan dipidana dengan Pidana penjara maksimal Lima (5) tahun dan denda uang sebesar Rp100Milyar. Apakah UU Minerba yang baru ini akan diterapkan terhadap sindikat tersebut ?? (Riduan / Moko).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail