Advokatnews, Lebak | Banten – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Panggarangan menutup lokasi penambangan pasir laut di Desa Sukajadi dan Desa Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Senin, (22/03/2021).
Penutupan lokasi tambang pasir laut dipimpin oleh Kasat Pol PP Kecamatan Panggarangan.
Setelah penutupan, dibuatkan berita acara penutupan dengan Nomor 520/72/Trantibum/2021 yang di tanda tangani oleh Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan dan Sekretaris Camat Panggarangan.
Dikatakan Agus Sumardi Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan, Perambahan pasir laut di pesisir Pantai Sukasari Desa Sukajadi dan pesisir Pantai Cikumpay Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan tidak berijin dan sangat merusak lingkungan pesisir pantai.
“Kondisi sempadan pantai antara Cikumpay Desa Panggarangan dan Rancalele Desa Sukajadi sangat terancam abrasi. Karna itu kami selaku aparatur Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan penutupan,” ujar Agus
Jika kemudian hari lanjut Agus, kedua lokasi ini masih tetap beroperasi, maka pihaknya akan menurunkan tim dari Satpol PP Kabupaten Lebak untuk melakukan penyegel secara permanen.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggar perda,” tutup Agus. (Ki/Sumardi).