Advokadnews || Tasikmalaya – Jawa Barat – Seorang anak mengalami geger otak dan meninggal dunia saat dalam penanganan di rumah sakit akibat tertabrak oleh sebuah kendaraan roda 2 yang di kendarai oleh seorang anak berusia 14th, pada Sabtu 12/09/2021 malam hari.
Kejadian yang terjadi pada hari sabtu malam hari di sekitar jln cilembang Kota Tasikmalaya bermula Aji (14 korban) pada saat itu di duga akan menyebrang jalan, tanpa di ketahui korban, tiba-tiba datang sebuah motor melintas hingga membuat korban terpental yang mengakibatkan kepala nya menghantam jalan saat terjatuh.

Dedi 50 (saksi) mengatakan “saya hanya mendengar suara motor jatuh, saat saya melihat ada seorang anak yang tertabrak, langsung saya gendong dan di amankan” ucapnya
“saat itu saya melihat korban masih bernafas, langsung di bawa ke rumah sakit,” lanjut Dedi 50, “sedangkan pelaku langsung diamankan di polsek cilembang” tutur nya lagi.
Saat ini keluarga dari pihak pelaku mencoba untuk bermusyawarah dengan pihak keluarga korban mengingat pelaku masih di bawah umur, adapun pihak korban pada saat itu masih dalam keadaan berkabung, sehingga sempat terjadi cekcok antara kedua belah pihak, saat semua selesai, tanpa di sadari oleh pihak korban, pihak korban telah menanda tangani “Surat Pernyataan Bersama Kesepakatan Ishlah”.
Pihak korban merasa surat pernyataan yang ditanda tangani nya saat itu, tidak sah karena masih dalam keadaan berduka, “saat itu ada beberapa yang datang ke rumah” ucap kakak laki-laki nya, “Ketua RW setempat dan mantan Bhabinsa datang bersama keluarga pelaku sambil meminta pada Bapak untuk dapat mencabut tuntutan yang sedang terjadi” lanjut nya.
“saya merasa apa yang ditanda tangani nya pada saat ini tidak sah, karena kami semua masih dalam keadaan berduka, pada tahlillan aji (korban) yang ke 3 atau 4” tuturnya sambil mengingat.
“kami sempat ke Polres Kota Tasikmalaya untuk menanyakan proses hukum nya, namun saya kaget, masa pelaku hanya dapat di hukum 6 bulan penjara, koq bisa?”, cerita salah satu kakak lelaki nya pada saat itu. (SH)