AdvokatNews,Lebak|Banten – Kecelakaan Kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang saat Perbaikan Jaringan Listrik tepatnya di kampung Cipurun, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terindikasi ditutup-tutupi. Kamis, (19/12/2019).
Korban Kecelekaan yang diduga kuat berinisial “RM” Karyawan Cv. PTP selaku Pendor Pelaksana dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Malingping, dilaporkan meninggal dunia ketika dilarikan ke Rumah Sakit Umum Malingping, yang sebelumnya, “RM” selaku Korban sempat mendapatkan perawatan di puskesmas Panggarangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh beberapa media, Kecelakaan tersebut terjadi sekitar dibulan Juli 2019 lalu, yang mana Korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik hingga terjatuh diatas tiang saat melakukan perbaikan jaringan. Dimana kejadian tersebut diduga kuat adanya unsur kelalaian pengawasan dari pihak PLN dan Pihak Pendor selaku pelaksana. Karena, sebelum pengerjaan selesai dikerjakan oleh korban tiba-tiba aliran listrik dinormalkan oleh pekerja pelayanan teknik posko bayah yang diduga kuat atas dasar perintah rayon malingping melalui “Uk” yang notabenenya tidak mempunyai kapasitas dan wewenang di posko PLN Bayah melainkan hanya pekerja freelance.
Menurut keterangan salah satu pekerja pelayanan teknik posko bayah yang meminta namanya untuk dirahasiahkan mengungkapkan, dirinya telah mendapatkan perintah dari “UK” untuk menormalkan aliran listrik, padahal menurutnya “UK” bukan karyawan PLN Posko Bayah. Ungkapnya.
Sementara, saat ditemui Kantor PLN Posko Bayah, “UK” membantah jika dirinya memberikan perintah untuk menormalkan aliran litrik pada saat itu yang hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja yang menghilangkan nyawa seseorang. “Itu mah dari “AG” Danru, mungkin itu mah dari whatsApp group langsung ke “DI”, dan itu mah harusnya ngobrol dengan daru (Eks Posko Bayah)”.
“UK” pun mengkaui bahwa saat itu dirinya masuk dalam WhatApp Group Pekerja PLN Posko Bayah, namun setelah kejadian tersebut dirinya tidak masuk lagi di WhatsApp Group tersebut.
Namun, menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebak, Maman Suparman saat dikonfirmasi via seluler menyatakan, dalam setahun terkhir ini Pihak PLN Kabupaten Lebak tidak ada yang melaporkan Kejadian Kecelakaan Kerja. ” Kalau runtinitas tenaga kerja ada, Namun untuk laporan Kecelakaan Kerja selama ini tidak ada laporan. Ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Sumardi Selaku Aktifis Lebak Selatan menjelaskan Bahwa pihak Pengurus atau pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja pimpinannya kepada Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : Per.03/Men/1998 Tentang Tata Cara PelaporanDan Pemeriksaan Kecelakaan.
“Kami pandang bahwa Pihak pengurus atau pengusaha yang telah dan yang belum mengikutsertakan pekerjaannya kedalam program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1992, maka kami pandang sifatnya wajib untuk melaporkan setiap kecelakaan tersebut.
Oleh karen itu, “Apabila tidak melaporkan Kejadian Kecelakaan Kerja tersebut ke Departeman Tenaga Kerja Setempat Lanjut Sumardi, maka itu dapat dikenakan sanksi pidana”. Tandasnya. Apalagi, pihak korban diduga tidak menggunakan Alat Pelundung Diri (APD) saat melakukan kegiatan tersebut. Tandasnya. (Na/red).