Advokatnews || Tangerang – Diterangkan oleh Tersisius Teren Utomo, SH, yang akrab di sapa Teren, Penasehat Hukum dari Joshua Cristian Pale (JCP) sebagai terdakwa pelaku penganiayaan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 18/08/2020 sekira pukul 20:15 WIB, di Ruko Bolsena Blok E – 03, Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua Tangerang diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang.
Berawal dari JCP yang berniat membeli makanan hewan di sebuah Petshop namun barang yang diinginkannya itu ternyata tidak ada.
Saat JCP bertanya mengenai harga-harga barang lainnya kepada pelayan, tak berselang lama, datanglah Putra Fajar (PF) atau saksi pelapor dalam kasus ini, yang ternyata adalah pemilik usaha petshop tersebut, yang ketika melihat JCP berada disitu, PF berusaha mempertanyakan perihal maksud dan kedatangan JCP ketempatnya itu.
“Ngapain lo disini. Gue pemilik toko ini.”
“Gue mau beli makanan anjing gue”, jawab JCP sambil lalu bertanya kepada pelayan mengenai kepemilikan Pet Shop dan dijawab oleh pelayan tersebut bahwa Petshop itu memang benar milik PF.
Teren menerangkan, bahwa saat di luar petshop sempat terjadi cek cok mulut antara JCP dan PF, dimana saat itu saksi PF sempat mendorong JCP dengan dadanya.
Menerima perlakuan tersebut JCP pun berusaha menghindar dan pergi menuju mobil yang di parkir tak jauh dari petshop tersebut sambil berkata “Gak gentle lo”.
Kejadian selanjutnya, saat JCP membuka pintu mobilnya tiba-tiba PF menghampiri JCP dan meludahi mobilnya.
Tak terima dan emosi dengan hal tersebut JCP langsung memukul bagian wajah PF dengan tangan kanannya, yang mengakibatkan PF mengalami memar pada kelopak mata bawah mata kiri, sesuai keterangan Visum Et Repertum Nomor : VER / 66 / XII / 2020 / Sek. Kelapa Dua pada 18/12/2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kristina Haryanto, Dokter Umum di Bethsaida Hospital
______
Diterangkan dalam sidang yang lalu, Selasa 30/03/21, bahwa atas dakwan tersebut Penasehat Hukum JCP tidak mengajukan eksepsi.
Sidang tersebut menghadirkan saksi memberatkan terhadap JCP yakni saksi PF (pelapor), Saksi Rohman (R) sebagai karyawan PF dan saksi Bernadus Diunesi (BD) selaku pihak keamanan di tempat Kejadian.
Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa PF yang mendorong JCP terlebih dahulu hingga terjadilah penganiayaan oleh JCP kepada PF.
Menurut Teren, bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa adalah upaya dan reaksi spontan membela diri atas tindakan dan perkataan PF kepada kliennya, dimana PF juga diketahui sempat mengata-katai JCP dengan sebutan homo.
“Pale adalah korban kriminalisasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Bahwa pemenjaraan Pale ke jeruji besi juga berimbas kepada hewan-hewan yang butuh kasih sayang dan sentuhan tangan baiknya. Bahwa pada sidang berikutnya kami akan menghadirkan saksi meringankan bagi Pale dan akan menggelar aksi keprihatinan dan solidaritas bagi penyayang hewan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 6 April 2021” imbuh Teren.
“Jika saudara Pale telah mengabdikan dirinya untuk membantu penderitaan hewan untuk mendapatkan payung hukum yang masih sangatlah lemah, maka ketika ia mendapatkan perlakuan hukum yang dirasa kurang adil sesuai porsinya, maka sayapun akan berusaha memperjuangkan keadilan Pale sekuatnya.” kata teren yang secara terbuka memberikan kontak person : 085814575484 miliknya, bagi yang membutuhkan keterangan soal kasus ini.(GS/Indri)