Advokatnews
Karawang – Hampir tiga tahun tinggal di Indonesia, nyaman bekerja tanpa ada yang berani menyentuhnya. Kedudukannya di sebuah perusahaan begitu kuat, hingga tak ada seorangpun pekerja yang berani mengadukan perihal jati dirinya yang sebenarnya kepada instansi pemerintah.
5 September 2019, dimana hari naas bagi seorang Konsultan Ahli di bidang IT yang bekerja di PT.Fujita tertangkap oleh pihak imigrasi setempat, Paspor yang dimilikinya pun ditahan, menurut informasi yang diberikan oleh Kasie Intelijen Keimigrasian Karawang, (Ed) kepada advokatnews.
Hasil BAP yang dijelaskan oleh (Ed), terkait TKA tersebut, positif telah menyalahi ijin tinggal, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hanya sebatas Visa wisata, Seorang “KATO” dapat memimpin di perusahaan selama tiga tahun. Sangat disayangkan, Hasil tangkap tangan PPNS dari Imigrasi Karawang dinilai seperti ada yang kurang beres didalamnya.
Disinggung kenapa pejabat yang berwenang dalam hal ini tidak menggunakan pasal 122 hurup a dan b, UU nomer 6 tahun 2011 tentang imigrasi untuk menjeratnya? Simpel saja pejabat tersebut mengatakan,. ” Kami menggunakan Pasal 75, disana kami punya kewenangan untuk langsung melakukan Deportasi nya, Karna kalau kami gunakan pasal yang anda maksudkan itu, dan waktu nya pun lama ,tentunya kami sangat kekurangan personil didalam melengkapi berkas-berkas untuk dilanjutkan ke persidangan kerjaan kami menumpuk” kata dia (Ed).
Inikah SOP yang diterapkan oleh imigrasi Karawang? dan bagi setiap TKA bermasalah hanya dikenakan sangsi deportasi, dan membiarkan negara dirugikan? Miris sekali.
Untuk melakukan proses hukum lebih lanjut sepertinya agak berat, karna memakan waktu lama ditambah personil di divisi intelijen hanya 5 orang, jelas (Ed) kembali diruang kerjanya 16/9, kepada Advokatnews.
Sangsi 5 tahun, dan denda 500 juta, itulah bunyi yang tertuang dalam UU no 6 tahun 2011, pasal 122 hurup a dan b.tentang imigrasi, meskipun demikian jelasnya bunyi pasal tersebut, anehnya Pejabat Imigrasi yang tengah menangani permasalahan ini lebih memilih Mendeportasi nya. Ada apa sebenarnya??? (Gung)